NIK E-KTP dan Data Diri Anda yang Masuk di SIKS-NG Siap Terima Saldo Dana Rp1.200.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Ambil Uang via Pos Indonesia Sekarang!

Minggu 22 Des 2024, 05:48 WIB
Saldo dana Rp1.200.000 dari subsidi bansos PKH 2024 cair via Pos Indonesia. (Pinterest)

Saldo dana Rp1.200.000 dari subsidi bansos PKH 2024 cair via Pos Indonesia. (Pinterest)

Dilansir dari Youtube Ariawanagus beberapa waktu lalu, status penyaluran bantuan PKH tahap ketiga masih terpantau Burekol di SIKS-NG, diperkirakan akan cair secara double kepada setiap KPM.

Nah kini, penyaluran PKH pada Desember 2024 ini dimulai sejak minggu ketiga mulai disalurkan oleh pemerintah. Dilansir dari akun Youtube Arka's Channel.

Dana yang tertera pada judul senilai Rp1.200.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama dua tahapan.

Terdapat lima kategori KPM lain yang menerima bantuan PKH dengan nominal berbeda pada tahu 2024.

Kategori Penerima Bansos PKH 2024

Berikut kategori penerima bansos PKH 2024:

1. Ibu Hamil

Ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima bantuan PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.500.000 sebanyak dua tahapan. Dengan demikian, dalam setahun ibu hamil dapat menerima total bantuan senilai Rp3.000.000. Bantuan ini bertujuan untuk membantu ibu hamil dalam memastikan kesehatannya dan kesehatan janin yang dikandung.

2. Anak Balita (0-6 Tahun)

Bagi keluarga yang memiliki anak balita berusia 0 hingga 6 tahun, bantuan PKH yang diberikan adalah sebesar Rp1.500.000 sebanyak dua tahapan, dengan total bantuan Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan anak di usia dini yang sangat penting bagi tumbuh kembangnya.

3. Anak SD/Sederajat

Keluarga dengan anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp450.000 sebanyak dua tahapan, atau Rp900.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan serta kebutuhan lainnya yang mendukung anak dalam proses belajar.

4. Anak SMP/Sederajat

Anak yang sedang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga berhak mendapatkan bantuan PKH. Besaran bantuan yang diterima adalah Rp750.000 sebanyak dua tahapan, dengan total bantuan mencapai Rp1.500.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga dalam pembiayaan pendidikan anak selama masa sekolah.

5. Anak SMA/Sederajat

Untuk anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp1.000.000 sebanyak dua tahapan, atau Rp2.000.000 per tahun. Dengan bantuan ini, diharapkan anak-anak dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi dan memperoleh kesempatan yang lebih baik di masa depan.

6. Penyandang Disabilitas Berat

Penyandang disabilitas berat juga termasuk dalam golongan yang menerima bantuan PKH. Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.200.000 sebanyak dua tahapan, atau Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari penyandang disabilitas, serta memberikan kesempatan untuk hidup lebih mandiri.

7. Lansia (Di Atas 60 Tahun)

Lansia yang berusia 70 tahun atau lebih berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp1.200.000 sebanyak dua tahapan, dengan total bantuan mencapai Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup para lansia, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang sering dialami pada usia senja.

Berita Terkait
News Update