POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD DKI Jakarta akan segera memangil pihak Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta untuk berdialog membahas dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas, Iwan Henry Wardhana.
Selain itu DPRD DKI Jakarta juga bakal memanggil pihak Inspektorat selaku pihak yang melakukan pengawasan.
"Tentu secara resmi kami akan panggil untuk dialog untuk mendapat informasi yang sebenarnya, yang objektif. Apa sih yang terjadi," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin kepada wartawan dikutip Minggu 22 Desember 2024.
"Semua yang terkait, ya. Termasuk Sekretaris Dinas tadi. Kemudian Inspektorat, Irbannya (inspektur pembantu) juga kami panggil. Bahkan semua Irban se-DKI Jakarta kami panggil. Untuk sama-sama preventif," sambungnya.
Khoirudin menyayangkan dugaan korupsi yang menyeret Disbud DKI Jakarta.
Ia juga menyoroti soal banyaknya temuan stempel palsu yang diduga digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang fiktif.
"Sebetulnya kan di internal Pemda ada Inspektorat. Inspektorat pun ada Irban, inspektorat di tingkat kotamadya. Yang bisa juga melakukan langkah-langkah preventif. Saya sayangkan juga memang kenapa ini sampai terjadi," tambah Khoirudin.
Politisi PKS ini juga menyoroti bagaimana pengawasan dari Inspektorat yang seharusnya bisa mengendus dugaan korupsi di lingkungan Disbud DKI Jakarta tersebut.
"Mudah-mudahan ke depan kita semua saling mengingatkan. Terutama tugas-tugas Inspektorat bisa dilakukan lebih dini, sehingga hal ini tidak terjadi kembali di kemudian hari," katanya.
Sebelumnya, kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu 18 Desember 2024 diduga adanya praktik korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan pada bulan November 2024, Kejati melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan oleh Disbud DKI yang bersumber dari Anggaran Disbud Tahun Anggaran 2023.
"Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 diingatkan ke tahap penyidikan," kata Syahron dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Sehari setelah itu penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan Disbud DKI Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Rp 150 miliar.
"Sebagaimana surat perintah penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024," terang Syahron.
Adapun penggeledahan dilakukan di lima lokasi yakni di Kantor Disbud DKI Jakarta dan beberapa rumah dan kantor di wilayah Jakarta.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.