POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP Keluarga Penerima Manfat (KPM) yang telah terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dinyatakan berhak menerima saldo dana Rp1.500.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Saldo dana bansos tersebut, akan mulai dicairkan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia. Proses pencairan bansos ini berlangsung sejak pertengahan Desember hingga 31 Desember 2024.
Dengan proses pencairan yang dilakukan secara transparan dan bertahap, pemerintah memastikan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat dapat menerima bantuan tepat waktu.
Mengenal Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan program unggulan pemerintah yang bertujuan mengurangi kemiskinan dengan memberikan bantuan tunai kepada masyarakat kurang mampu.
Bantuan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan mendasar seperti kesehatan, pendidikan, dan gizi keluarga.
Pencairan Saldo Dana Bansos PKH Melalui PT Pos Indonesia
Melansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, saldo dana Bansos PKH kini dicairkan langsung melalui PT Pos Indonesia, setelah sebelumnya beberapa dana dialokasikan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Proses pencairan dimulai sejak 15 Desember 2024 dan dilakukan secara bertahap hingga akhir bulan ini. Bansos PKH dapat diakses hingga 31 Desember 2024.
KPM yang memenuhi syarat dan telah menerima surat undangan pencairan dapat mendatangi kantor pos terdekat untuk mengambil bantuan tersebut.
Untuk periode akhir tahun 2024, pemerintah menetapkan besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp750.000 per tahap bagi kategori ibu hamil dan balita.
Besaran Dana Bantuan Sosial PKH 2024
Dana bansos PKH dibagi dalam beberapa kategori dengan nominal berbeda, sesuai dengan kebutuhan kelompok penerima. Berikut rinciannya:
- Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
Untuk pencairan akhir tahun ini, pemerintah menggabungkan dua tahap sekaligus, yakni Juli-September dan Oktober-Desember 2024. Oleh karena itu, setiap penerima dapat memperoleh total Rp1.500.000.
Cara Mencairkan Dana Bansos PKH Lewat PT Pos Indonesia
Berikut langkah-langkah untuk mencairkan dana bansos PKH di kantor pos:
- Persiapkan Dokumen: Siapkan surat undangan pencairan, e-KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
- Datang ke Kantor Pos: Kunjungi kantor pos terdekat yang ditentukan dalam surat undangan.
- Ambil Nomor Antrean: Setelah tiba di lokasi, ambil nomor antrean untuk layanan pencairan bansos.
- Serahkan Dokumen: Ketika nomor antrean dipanggil, serahkan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas.
- Terima Dana Bantuan: Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima saldo dana bansos PKH sesuai dengan hak Anda.
Proses ini dirancang agar pencairan dana dapat berlangsung secara transparan dan efisien.
Jika Anda dinyatakan sebagai penerima, segera periksa undangan yang dikirimkan untuk mencairkan dana bansos di kantor pos terdekat.
Pastikan Anda membawa dokumen pendukung, seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK), untuk mempercepat proses pencairan saldo dana bansos PKH.
Dengan jadwal pencairan yang sudah diumumkan, pastikan Anda segera mengecek status penerima bansos dan memanfaatkan bantuan ini sesuai kebutuhan.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos di DTKS.
Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.