Selamat! NAMA di KTP Anda Terpilih Jadi Penerima Saldo Dana Gratis Rp600.000 dari Pemerintah Melalui Subsidi Bantuan Sosial PKH Alokasi Oktober-Desember 2024, Lihat Kategorinya di Sini!

Sabtu 21 Des 2024, 20:45 WIB
Nama di KTP Anda telah terpilih sebagai penerima saldo dana gratis Rp600.000 dari pemerintah via subsidi bantuan sosial PKH alokasi Oktober-Desember 2024.   (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Nama di KTP Anda telah terpilih sebagai penerima saldo dana gratis Rp600.000 dari pemerintah via subsidi bantuan sosial PKH alokasi Oktober-Desember 2024. (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - Nama di KTP milik penerima bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan terpilih mendapatkan saldo dana gratis Rp600.000 dari pemerintah untuk alokasi Oktober-Desember kategori lansida dan penyandang disabilitas berat. Cek informasinya di sini!

Buat Anda pemilik nama yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berkesempatan untuk menerima saldo dana sebesar Rp600.000 melalui subsidi PKH 2024.

Subsidi PKH disalurkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di tiga sektor kehidupan seperti, kesehatan, pendidikan, dan gizi pangan.

Pencairan PKH dilakukan menjadi empat tahap pada tahun 2024 ini atau setiap tiga bulan sekali. Cek di sini rincian jadwalnya!

Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial PKH 2024

  • Tahap Pertama mulai dari Januari hingga Maret
  • Tahap Kedua mulai dari April hingga Juni
  • Tahap Ketiga mulai dari Juli hingga September
  • Tahap Keempat mulai dari Oktober hingga Desember

Saldo dana akan disalurkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS milik KPM via bank himbara atau PT Pos Indonesia.

Proses Penyaluran Bantuan Sosial PKH 2024

Dilansir dari channel Youtube ‘Info Bansos’ Saat ini empat bank penyalur mulai mencairkan secara bertahap saldo dana untuk bantuan PKH alokasi Oktober-Desember 2024.

Banyak KPM yang melaporkan bahwa saldo dana bantuan telah masuk ke rekening KKS mereka.

Selain itu, PT Pos Indonesia juga sudah menyiapkan pencairan untuk bantuan PKH alokasi Juli hingga Desember 2024.

Saldo dana akan dicairkan pemerintah ke rekening KKS apabila KPM namanya sudah masuk dalam daftar penerima Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D yang dapat dicek melalui Sistem Informasi Kesejahteran Sosial atau SIKS-NG.

Program penyaluran PKH 2024 terbagi menjadi tujuh kategori penerima yang bisa mendapatkan saldo dana dari pemerintah. Setiap kategori akan mendapatkan nominal dengan jumlah yang berbeda sesuai dengan kebutuhan. Berikut ini adalah rinciannya!

Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH 2024

1. Ibu Hamil atau Nifas

Rp3.000.000 per tahun

Rp750.000 per tahap

2. Balita Usia 0-6 Tahun

Rp3.000.000 per tahun

Rp750.000 per tahap

3. Anak Sekolah Dasar

Rp900.000 per tahun

Rp225.000 per tahun

4. Anak Sekolah Menengah Pertama

Rp1.500.000 per tahun

Rp375.000 per tahap

5. Anak Sekolah Menengah Atas

Rp2.000.000 per tahun

Rp500.000 per tahap

6. Lansia 70 Tahun ke Atas

Rp2.400.000 per tahun

Rp600.000 per tahap

7. Penyandang Disabilitas Berat

Rp2.400.000 per tahun

Rp600.000 per tahap

Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH 2024 masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan penting. Cek di sini!

Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Kategori Masyarakat Miskin atau Kurang Mampu
  • Bukan Pejabat ASN, Pensiunan PNS, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak Mendapatkan Bantuan Lain seperti Prakerja, BLT Subsidi Gaji, dan BLT UMKM
  • Terdaftar di DTKS sebagai KPM

Untuk mengetahui status Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan PKH alokasi Oktober-Desember 2024. Silahkan cek langsung melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Dari hasil pengecekan tersebut nantinya Anda mengetahui status dan jadwal pencairan dana yang akan dikirimkan langsung ke rekening KKS atau undangan untuk pencairan bantuan di PT Pos Indonesia.

DISCLAIMER: Bantuan PKH diberikan hanya untuk masyarakat yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu yang terdaftar di DTKS Kemensos dan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah.

Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update