Rp2.000.000 per tahun
Rp500.000 per tahap
6. Lansia 70 Tahun ke Atas
Rp2.400.000 per tahun
Rp600.000 per tahap
7. Penyandang Disabilitas Berat
Rp2.400.000 per tahun
Rp600.000 per tahap
Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH 2024 masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan penting. Cek di sini!
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kategori Masyarakat Miskin atau Kurang Mampu
- Bukan Pejabat ASN, Pensiunan PNS, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak Mendapatkan Bantuan Lain seperti Prakerja, BLT Subsidi Gaji, dan BLT UMKM
- Terdaftar di DTKS sebagai KPM
Untuk mengetahui status Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan PKH alokasi Oktober-Desember 2024. Silahkan cek langsung melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Dari hasil pengecekan tersebut nantinya Anda mengetahui status dan jadwal pencairan dana yang akan dikirimkan langsung ke rekening KKS atau undangan untuk pencairan bantuan di PT Pos Indonesia.
DISCLAIMER: Bantuan PKH diberikan hanya untuk masyarakat yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu yang terdaftar di DTKS Kemensos dan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah.