POSKOTA.CO.ID - Menjelang tahun 2025, Pemerintah akan memperketat kriteria penerima subsidi saldo dana bansos terutama untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, beberapa kategori keluarga penerima manfaat (KPM) berisiko tidak dapat lagi menerima saldo dana bansos tersebut.
Meskipun Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan KK sah serta terdaftar dalam data kependudukan, ada sejumlah kriteria yang dapat menyebabkan penerima bansos diblokir.
Oleh karena itu, penting untuk memahami ciri-ciri penerima yang terancam diblokir agar Anda dapat memastikan kelayakan status penerima bansos Anda di tahun 2025.
Ciri-ciri Penerima Bansos yang Terkena Blokir
Berdasarkan kebijakan terbaru, terdapat beberapa kriteria yang membuat individu atau keluarga berpotensi diblokir dari penerimaan bansos seperti dilansir dari kanal YouTube Info Bansos.
Berikut adalah daftar ciri-ciri pemilik NIK e-KTP dan KK penerima manfaat yang berisiko kehilangan hak atas bantuan sosial PKH atau BPNT 2025.
1. Memiliki Penghasilan di Atas UMP atau UMK
Penerima bantuan yang memiliki penghasilan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) akan terancam diblokir dari penerimaan bansos.
Hal ini berlaku untuk individu yang memiliki pekerjaan dengan penghasilan yang dianggap sudah mencukupi kebutuhan dasar mereka, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria keluarga miskin.
2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
Penerima bantuan yang merupakan pensiunan dari instansi pemerintah seperti ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, atau Polri, atau yang memiliki tunjangan pensiun akan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
Penerima pensiun ini dianggap sudah memiliki penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
3. Guru Bersertifikasi dan Tenaga Kesehatan
Guru yang telah bersertifikasi dan tenaga kesehatan yang memiliki jabatan tetap juga tidak akan lagi terdaftar sebagai penerima bansos jika penghasilannya sudah memenuhi standar yang ditetapkan.
Dengan demikian, mereka yang sudah mendapatkan penghasilan tetap dan dianggap mapan tidak lagi berhak menerima bantuan sosial.
4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan
Pemilik usaha atau pengurus perusahaan yang memiliki penghasilan tetap dari kegiatan bisnis juga tidak akan dapat menerima bansos.
Hal ini karena mereka dianggap memiliki sumber daya ekonomi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
5. Perangkat Desa Aktif
Perangkat desa yang memiliki status pekerjaan tetap dan penghasilan dari posisinya di pemerintahan desa tidak akan lagi menerima bantuan sosial, karena mereka dianggap sudah memiliki penghasilan yang stabil.
6. Penerima Bantuan dari Instansi Lain
Jika Anda sudah menerima bantuan dari instansi lain yang sejenis, Anda tidak akan mendapatkan bansos PKH dan BPNT.
7. Menolak Menerima Bantuan
Jika penerima bansos secara sadar menolak untuk menerima bantuan, mereka akan diblokir dari penerimaan dana sosial di masa depan.
Penolakan ini bisa terjadi karena berbagai alasan pribadi, namun yang jelas, penolakan ini berakibat pada hilangnya hak mereka untuk mendapatkan bantuan selanjutnya.
8. Alamat Penerima Tidak Ditemukan
Saat Penyaluran Penerima yang tidak dapat ditemukan alamatnya saat proses penyaluran dana juga akan terancam diblokir.
Hal ini biasanya terjadi jika penerima tidak berada di alamat yang terdaftar dalam sistem atau jika data alamatnya tidak jelas.
9. Penerima Meninggal Dunia
Penerima bantuan yang telah meninggal dunia secara otomatis akan terhapus dari daftar penerima bansos. Oleh karena itu, penting bagi keluarga penerima untuk segera mengupdate status kependudukan jika terjadi perubahan pada penerima.
10. Penerima yang Terdaftar Sebagai ASN, TNI, Polri, atau Keluarga
Intinya Penerima yang terdaftar sebagai ASN, TNI, Polri, atau keluarga dari mereka yang memiliki status tersebut, baik itu anak atau pasangan, akan diblokir dari penerimaan bantuan sosial.
Penerima yang memiliki hubungan dengan pegawai negeri atau aparat negara dianggap tidak memenuhi syarat untuk bantuan ini.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Jika merasa bahwa Anda atau anggota keluarga berisiko terkena pemblokiran sebagai penerima subsidi PKH dan BPNT pada tahun 2025, disarankan untuk segera memeriksa status penerima bantuan.
Anda bisa melakukan pengecekan melalui laman resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut ini.
1. Akses Situs Resmi Kemensos
Pertama, buka browser di perangkat Anda dan ketikkan alamat situs resmi cekbansos.kemensos.go.id di kolom URL.
Halaman utama situs ini akan langsung menampilkan formulir yang perlu Anda isi untuk memeriksa status penerima bansos.
2. Lengkapi Data yang Diminta
Setelah halaman utama terbuka, Anda akan diminta untuk mengisi data yang diperlukan. Isilah kolom-kolom dengan benar, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal penerima bantuan.
Pastikan informasi yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tercatat dalam dokumen kependudukan Anda untuk menghindari kesalahan dalam pencarian data.
3. Masukkan Nama Lengkap yang Tertera di KTP
Pada kolom berikutnya, Anda diminta untuk memasukkan nama lengkap yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penting untuk Anda menuliskan nama dengan ejaan yang benar, sesuai dengan yang tercatat di KTP Anda, agar hasil pencarian bisa akurat.
4. Input Kode Captcha
Untuk memastikan bahwa yang mengakses situs ini adalah pengguna manusia, Anda akan diminta untuk memasukkan kode captcha yang muncul di layar.
Kode ini biasanya terdiri dari kombinasi huruf dan angka yang perlu Anda ketikkan dengan tepat. Jika Anda merasa kesulitan membaca kode captcha, Anda dapat memilih untuk mendapatkan kode baru.
5. Klik Tombol “Cari Data”
Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melanjutkan pencarian status penerima bansos Anda.
Proses ini akan memakan waktu beberapa detik hingga sistem memverifikasi informasi yang dimasukkan.
6. Cek Hasil Pencarian
Jika data yang Anda masukkan benar dan NIK terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, sistem akan menampilkan informasi tentang status penerima Anda.
Anda akan melihat keterangan mengenai jenis bantuan yang diterima, status penerimaan, serta periode bantuan yang telah diberikan.
Namun, apabila hasil pencarian menunjukkan bahwa NIK Anda tidak terdaftar sebagai penerima bansos, maka sistem akan menampilkan pesan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Ini berarti Anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pada saat ini. Dalam hal ini, Anda bisa menghubungi pihak berwenang atau instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang status Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah diatas, pemilik NIK e-KTP dan KK dapat dengan mudah memantau status penerima bansos dan memastikan hak-hak Anda sebagai warga negara tetap terjamin.
DISCLAIMER: Perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.