POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan dua orang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus bentrokan antar warga Kebon Kacang XII, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang menewaskan satu orang pada Selasa 17 Desember 2024.
Setelah sebelumnya polisi menangkap dan menetapkan tiga orang warga sebagai tersangka. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya.
Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara menjelaskan, tiga orang yang telah ditangkap berinisial AC (36), HT (41), ZH (41). Sementara dua pelaku dinyatakan buron lainnya yakni E dan IP.
“Yang sedang dalam pengejaran kami ada dua orang, yaitu saudara ER kemudian saudara IP. Ini dua orang ini yang kami sedang melakukan pengejaran hingga kini,” tegas Aditya kepada wartawan Jumat 20 Desember 2024.
Dibeberkan Aditya, tiga orang tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya.
"Untuk perannya masing-masing saudara AC ini melakukan penyerangan ke arah pekerja dan penjaga lahan dengan membawa pedang sisir,” terangnya.
Sedangkan pelaku H, kata Aditya, saat bentrokan melakukan penyerangan ke arah pekerja dan penjaga lahan dengan membawa samurai. "Kemudian, pelaku ZH ini memiting korban AS," paparnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 351 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari adanya keributan antara pekerja proyek dan warga di Tanah Abang, Jakarta Pusat terjadi pada Selasa 17 Desember 2024 lalu.
Keributan tersebut diduga akibat adanya kesalahpahaman. "Untuk motif dugaan awal adalah miskomunikasi tetapi sedang kami dalami," terang Aditya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.