Polda Banten Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu di Pelabuhan Merak, 4 Orang Diamankan

Jumat 20 Des 2024, 15:18 WIB
Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Erlin Tangjaya saat memberikan keterangan pers terkait kasus pengiriman sabu di Pelabuhan Merak. (Poskota/Rahmat)

Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Erlin Tangjaya saat memberikan keterangan pers terkait kasus pengiriman sabu di Pelabuhan Merak. (Poskota/Rahmat)

"FR dan AN ini merupakan orang yang akan menerima paket atas suruhan WN (DPO) di dalam Hotel di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat," tuturnya.

"Kemudian kami berhasil mengamankan GN yang merupakan istri dari WN (DPO)," tambahnya.

Erlin menegaskan ke 4 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati.

"Jika diasumsikan dari barang bukti sebanyak 3 kg tersebut setiap 1 gram digunakan oleh dua orang maka kita dapat menyelamatkan sebanyak 6.000 jiwa," tegasnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

News Update