Pemilik NIK e-KTP Ini Dapat Saldo Dana Bansos Rp400.000 Via PKH atau BPNT 2024 Cair ke KKS Bank Mandiri dan BNI, Begini Cara Cek dan Daftarnya!

Jumat 20 Des 2024, 10:53 WIB
Pemilik NIK e-KTP ini dapat saldo dana bansos Rp400.000 via PKH atau BPNT 2024 (Poskota/Insan Sujadi)

Pemilik NIK e-KTP ini dapat saldo dana bansos Rp400.000 via PKH atau BPNT 2024 (Poskota/Insan Sujadi)

Aktivasi Rekening PIP: Bagi penerima bantuan PIP, segera lakukan aktivasi rekening sebelum batas akhir tanggal 31 Desember 2024.

Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat yang membutuhkan. Bagi yang belum menerima, segera cek informasi ke lembaga terkait untuk memastikan bantuan dapat diterima sesuai jadwal.

Berikut jadwal pencairan bansos PKH yang ditetapkan Kemensos dari tahap satu hingga tahap empat:

  1. Tahap Pertama: Januari – Maret 2024
  2. Tahap Kedua: April – Juni 2024
  3. Tahap Ketiga: Juli – September 2024
  4. Tahap Keempat: Oktober – Desember 2024.

Kategori Penerima dan Jumlah Bantuan PKH 2024

Berikut rincian jumlah bantuan yang diterima berdasarkan kategori:

  • Ibu Hamil atau Melahirkan: Rp750.000 setiap tahap (Rp3 juta per tahun).
  • Anak Balita: Rp750.000 setiap tahap (Rp3 juta per tahun).
  • Lansia: Rp600.000 setiap tahap (Rp2,4 juta per tahun).
  • Penyandang Disabilitas: Rp600.000 setiap tahap (Rp2,4 juta per tahun).
  • Anak Sekolah SD: Rp225.000 setiap tahap (Rp900.000 per tahun).
  • Anak Sekolah SMP: Rp375.000 setiap tahap (Rp1,5 juta per tahun).
  • Anak Sekolah SMA: Rp500.000 setiap tahap (Rp2 juta per tahun).

Cara Cek dan Daftar Penerimaan Bansos PKH 2024

Bagi masyarakat yang ingin memeriksa status penerimaan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024, berikut adalah panduan lengkap cara pengecekan dan pendaftaran baik secara online maupun offline. 

Cara Cek Status Penerimaan PKH secara Online

  • Akses Situs Resmi: Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi Informasi Data Diri: Masukkan informasi seperti:
  1. Provinsi
  2. Kabupaten
  3. Kecamatan
  4. Desa/Kelurahan
  • Masukkan Nama Penerima: Ketik nama sesuai yang tertera di KTP.
  • Kode Keamanan: Masukkan empat huruf kode keamanan yang muncul di layar. Jika tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru.
  • Cari Data: Klik tombol "CARI DATA" untuk melihat status penerimaan.
  • Bagi yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masyarakat dapat mendaftar baik secara offline di kantor desa/kelurahan maupun melalui aplikasi online.

Cara Daftar Bantuan PKH Secara Offline

Pendaftaran ke Kantor Desa/Kelurahan:

  • Bawa dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Musyawarah Desa/Kelurahan:

  • Pihak desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk menentukan warga yang layak masuk DTKS.
  • Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.

Verifikasi dan Validasi Data:

  • Data yang telah diputuskan diverifikasi oleh dinas sosial melalui kunjungan rumah tangga.

Input ke Sistem:

  • Data yang valid akan dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

Hasil verifikasi dan validasi disahkan oleh bupati/wali kota, diteruskan ke gubernur, dan kemudian ke Menteri Sosial.

Cara Daftar Bantuan PKH Secara Online

Berita Terkait

News Update