Karena banyaknya tugas yang ditangani PT Pos, termasuk penyaluran dana pensiun dan bantuan lainnya, diperlukan penjadwalan yang matang.
Jadwal penyaluran disesuaikan dengan target penyelesaian tertentu. Misalnya, distribusi bantuan untuk periode tertentu harus selesai dalam kurun waktu tertentu, seperti tanggal 20 hingga 28 Desember. Proses penyaluran sering kali berlangsung hingga larut malam untuk memastikan bantuan diterima tepat waktu.
Dengan upaya maksimal dari semua pihak, diharapkan bansos segera tersalurkan dan dapat membantu meringankan beban masyarakat.
Bagi KPM yang memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait proses pencairan bansos, dapat menyampaikan melalui saluran resmi untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH 2024
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing-masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
KPM yang memiliki lebih dari satu komponen dalam keluarga dapat menjumlahkan nilai bantuan sesuai dengan ketentuan di atas.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Cara Pencairan Bansos PKH 2024 Melalui PT Pos Indonesia
Dana bantuan PKH bisa dicairkan melalui PT Pos Indonesia. Berikut langkah-langkahnya: