KPM Pemilik NIK e-KTP Ini Berhasil Terima Uang Bansos PKH Total Rp5.400.000 dari Kemensos RI Jelang Akhir 2024, Simak Ketentuannya

Jumat 20 Des 2024, 16:01 WIB
Ketentuan penerima PKH yang bisa terima uang bansos total Rp5.400.000 dari Kemensos RI. (Pinterest)

Ketentuan penerima PKH yang bisa terima uang bansos total Rp5.400.000 dari Kemensos RI. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP ini berhasil terima uang bansos PKH. Totalnya Rp5.400.000 dari Kemensos RI jelang akhir 2024. Simak ketentuannya di sini.

Jelang akhir tahun, cukup banyak KPM PKH yang terpilih menerima dana bansos dengan jumlah yang besar. 

Penantian yang panjang, akhirnya terbalaskan. Mulai awal pekan ketiga Desember ini, sudah dicairkan kepada penerima manfaat yang layak. 

Berikut ini simak lebih lanjut ketentuan apa saja agar KPM bisa menerima saldo bansos total Rp5.400.000. 

Penjelasan dari PKH 

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos reguler dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin atau rentan miskin. 

Dari adanya program bantuan ini, masyarakat miskin yang layak menerima bansos bisa terbantu dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Mencakup dari pendidikan dan kesehatan. 

Dana yang diberikan pun berbeda-beda sesuai dengan komponen yang dimiliki. Paling kecil SD sebesar Rp225.000 per tahap dan paling besar korban pelanggaran HAM sebanyak Rp2.700.000 per tahap. 

Untuk menerima bantuan tersebut, harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk ke aplikasi SIKS-NG. 

Awalnya pencairan PKH bisa melalui PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri. 

Kemensos RI meminta seluruh KPM dari kantor pos untuk berpindah ke KKS, kecuali yang tinggal di wilayah 3T karena belum terjangkau bank. 

Namun, karena keterbatasan waktu terkait proses burekol, akhirnya dialihkan kembali ke PT Pos Indonesia. 

Ketentuan KPM PKH yang Bisa Terima Bansos Total Rp5.400.000

Melansir dari akun Facebook seorang pendamping sosial bernama Jihan Nabila, terdapat ketentuan KPM yang bisa menerima dana bantuan tersebut. 

1. Tergolong Miskin dan Terdaftar di DTKS

Penerima yang tergolong ke dalam masyarakat miskin dan sudah terdaftar di DTKS sampai layak menjadi penerima PKH. 

2. Penerima PKH Plus BPNT 

Tak hanya jadi KPM PKH murni, tapi menjadi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Alokasi pencairannya pun harus Juli-Desember 2024 lewat PT Pos.

3. Belum Terima Dana PKH Selama 6 Bulan

Tercatat sebagai KPM PKH plus BPNT yang belum menerima dana bantuannya untuk periode Juli-Desember 2024. 

4. Memiliki Banyak Komponen dalam 1 KK 

Misal, 2 balita dan 1 lansia atau 1 ibu hamil, 1 balita dan 1 disabilitas yang NIK KK-nya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH.

Terkait dana senilai Rp5.400.000 tersebut sebenarnya berasal dari 2 bantuan yang berbeda yakni PKH dan BPNT.

Jika memiliki komponen seperti yang disebutkan tadi, maka totalnya akan menerima Rp4.200.000. Sementara untuk BPNT periode 6 bulan, akan mendapatkan Rp1.200.000. Jadi total Rp5.400.000.

Itulah dia informasi terkait ketentuan penerima PKH yang bisa terima uang bansos total Rp5.400.000 dari Kemensos RI. Semoga membantu.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update