Cara Cek Bansos PKH untuk Penyandang Disabilitas Bulan Desember 2024, Segera Ambil Bantuan Saldo Dana Gratis dari Pemerintah di Sini!

Jumat 20 Des 2024, 18:20 WIB
Cara Cepat dan Mudah Mengecek Bansos PKH Penyandang Disabilitas Desember 2024. (Poskota/Della Amelia)

Cara Cepat dan Mudah Mengecek Bansos PKH Penyandang Disabilitas Desember 2024. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dengan memberikan bantuan tunai kepada keluarga yang membutuhkan.

Salah satu penerima yang mendapat perhatian khusus dalam program ini adalah penyandang disabilitas.

Pada bulan Desember 2024, pencairan bansos PKH untuk penyandang disabilitas sudah semakin mudah untuk diakses, namun banyak yang masih belum mengetahui cara untuk memeriksanya.

Berikut adalah cara cek pencairan Bansos PKH untuk penyandang disabilitas bulan Desember 2024.

Cara Cek Bansos PKH untuk Penyandang Disabilitas 

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program unggulan pemerintah yang dirancang untuk membantu keluarga miskin dan rentan di Indonesia.

Salah satu kelompok yang menjadi prioritas dalam program ini adalah penyandang disabilitas, yang sering kali menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan sosial.

Melalui bansos PKH, penyandang disabilitas mendapatkan dukungan finansial secara berkala, termasuk pencairan bantuan di penghujung tahun.

Untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar, penting bagi penerima manfaat untuk mengetahui mekanisme pengecekan bantuan, baik melalui aplikasi, situs web, atau layanan lainnya yang telah disediakan oleh pemerintah.

Dalam kesempatan kali ini, Poskota akan membahas langkah-langkah praktis yang dapat diikuti oleh penyandang disabilitas untuk mengecek pencairan Bansos PKH bulan Desember 2024.

Untuk dapat menerima bantuan sosial PKH, penyandang disabilitas diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, diantaranya:

  • Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang menjadi dasar untuk memperoleh bantuan PKH.

  • Memiliki dokumen identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), yang diperlukan untuk verifikasi data penerima bantuan.

  • Menyerahkan bukti disabilitas yang telah diverifikasi oleh instansi atau lembaga terkait, sebagai syarat untuk memastikan kelayakan penerima PKH.

  • Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD, karena penerima PKH dibatasi untuk warga sipil yang tidak bekerja dalam institusi pemerintahan atau negara.

  • Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja, untuk menghindari tumpang tindih bantuan yang dapat mempengaruhi kelayakan penerima.

1. Cara Cek Bansos Cair via Website

  • Kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih provinsi tempat tinggal kamu.
  • Pilih kabupaten atau kota yang sesuai dengan KTP kamu.
  • Pilih desa atau kelurahan tempat tinggal kamu.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
  • Ketik kode verifikasi yang terdiri dari empat huruf yang tertera pada kotak.
  • Jika kode kurang jelas, klik ikon panah untuk mendapatkan kode baru.
  • Klik tombol "Cari Data".
  • Jika NIK KTP dan nama kamu terdaftar, informasi tentang penerima manfaat akan muncul berdasarkan data yang dimasukkan.

2. Cara Cek Bansos Cair via Aplikasi 

  • Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Google Playstore.
  • Daftarkan diri atau masuk jika sudah memiliki akun.
  • Pilih opsi pencarian dalam aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  • Isi informasi yang diminta.
  • Lakukan pencarian data.
  • Sistem aplikasi akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan wilayah yang kamu masukkan.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi  Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update