Pasca Kantornya Digeledah, Kadisbud DKI Jakarta Langsung Dicopot dari Jabatannya

Kamis 19 Des 2024, 08:09 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI, Iwan Henry Wardhana langsung dicopot dari jabatannya pasca kantornya digeledah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta  soal dugaan korupsi senilai Rp150 miliar. (Dok Dinas Kebudayaan DKI Jakarta)

Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI, Iwan Henry Wardhana langsung dicopot dari jabatannya pasca kantornya digeledah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta soal dugaan korupsi senilai Rp150 miliar. (Dok Dinas Kebudayaan DKI Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI, Iwan Henry Wardhana langsung dicopot dari jabatannya pasca kantornya digeledah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta  soal dugaan korupsi senilai Rp150 miliar. 

Pencopotan tersebut diungkapkan Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin. Dikatakan Budi, Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.    

Pasca penggeledahan tersebut, Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023. 

Kemudian hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah.

"Kepala Dinas Kebudayaan masih berada di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian, pada Kamis, 19 Desember, Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan," terang Budi dalam keterangannya dikutip Kamis 19 Desember 2024. 

Budi mengatakan Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi yang sedang menyelidiki dan mendalami kasus tersebut. 

“Kami mengonfirmasi bahwa benar Kejaksaan Tinggi menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12). Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai dengan saat Rabu malam masih berjalan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” bebernya.

Ditambahkan Budi, berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).

“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” tegasnya. 

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Rabu 18 Desember 2024.

Penyidik tengah mencari barang bukti lainnya yang mendukung kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengungkapkan penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” tegas Syahron Hasibuan kepada wartawan, Rabu 18 Desember 2024.

Ditambahkannya, penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan ini telah dilakukan sejak November 2024. Hal ini berdasarkan hasil pengumpulan data dan keterangan, ditemukan indikasi tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Kejati pun melakukan penggeledahan dan penyitaan pada lima lokasi diantaranya Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Lokasi kedua berada di Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan. Selanjutnya, di rumah tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat. Kemudian rumah Tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, dan rumah tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.

Dari hasil penggeledahan tersebut Syahron mengungkapkan penyidik telah melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update