NIK KTP Anda Masih Belum Terdaftar DTKS? Cek Kriterianya di Sini

Kamis 19 Des 2024, 17:00 WIB
Cek kriteria NIK KTP yang bisa terima bansos dari pemerintah. (poskota/faiz)

Cek kriteria NIK KTP yang bisa terima bansos dari pemerintah. (poskota/faiz)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Saat ini ada beragam bantuan sosial yang disalurkan pemerintah, termasuk bansos reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos dari pemerintah ini, karena dana bansos disalurkan hanya untuk masyarakat yang tercatat dan tervalidasi sistem Kementerian Sosial.

Melalui verifikasi dan validasi data di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masyarakat yang terdaftar akan berkesempatan mendapatkan bansos.

Karena itu, untuk bisa terdaftar di DTKS pun ada sejumlah kriteria yang harus dimiliki masyarakat Prasejahtera.

Melansir informasi dari dinsos.tebingtinggikota.go.id, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 calon penerima bansos harus kriteria sebagai berikut:

Kriteria Penerima Bantuan Sosial

  1. Tidak memiliki sumber penghasilan, atau jika ada, tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar.
  2. Terbatasnya akses pendidikan anak hanya sampai tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
  3. Dinding rumah terbuat dari bahan yang kurang kokoh seperti bambu, kayu, atau tembok dalam kondisi yang sangat buruk.
  4. Lantai rumah terbuat dari tanah atau material berkualitas rendah, seperti kayu, semen, atau keramik.
  5. Atap rumah terbuat dari ijuk atau genteng yang juga dalam keadaan buruk.
  6. Sumber penerangan di tempat tinggal tidak menggunakan listrik; jika tersedia, tidak berlangganan.
  7. Luas lantai rumah kurang dari 8 meter persegi per orang.
  8. Sumber air minum berasal dari sumber yang tidak terlindungi seperti sumur, mata air, atau air hujan.
  9. Sebagian besar pengeluaran digunakan untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok yang sangat sederhana.
  10. Tidak mampu atau mengalami kesulitan dalam mengakses perawatan medis, kecuali di Puskesmas atau fasilitas yang disubsidi pemerintah.
  11. Tidak mampu membeli pakaian setidaknya sekali dalam setahun untuk setiap anggota keluarga.

Sementara itu, untuk bansos PKH sendiri memiliki kriteria tambahan, dimana calon penerima bansos harus memenuhi salah satu komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Komponen penerima bansos PKH ini di antaranya ada ibu hamil, anak balita usia 0-6 tahun, anak jenjang sekolah SD/SMP/SMA, lansia usia 60 tahun ke atas, dan disabilitas berat.

Nah, apabila salah seorang masyarakat memenuhi kriteria di atas, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa didaftarkan sebagai penerima bansos.

Untuk pengajuan bansos Kementerian Sosial bisa dilakukan melalui dua cara berikut ini:

  1. Musyawarah Desa/Kelurahan, yang diajukan oleh pemerintah setempat
  2. Aplikasi Cek Bansos, bisa menggunakan fitur usul untuk pendaftaran mandiri

Demikian informasi kriteria masyarakat yang bisa mendaftar DTKS agar bisa berkesempatan mendapatkan bansos dari pemerintah.

Berita Terkait
News Update