POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mencairkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp1.200.000 kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan pencairan melalui PT Pos Indonesia.
Bansos tersebut cair kepada Anda para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tidak hanya itu, Anda juga harus terdaftar di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan dinyatakan layak sebagai penerima bansos serta keterang pada Surat Perintah Penciran Dana (SP2D) sudah Standing Instruction (SI).
Mengutip kanal YouTube Pendamping Sosial, sejumlah KPM BPNT dengan pencairan alokasi 3 bulan tahap Juli-September dan Oktober-Desember sudah cair lewat PT Pos Indonesia secara bertahap sejak 15 Desember 2024 lalu.
“Untuk pencairan bansos melalui PT Pos sudah dimulai sejak hari minggu kemarin 15 Desember dan akan dilanjutkan penyalurannya sampai dengan 31 Desember,” kata Pemdamping Sosial, dikutip pada Kamis, 19 Desember 2024.
Nominal saldo dana bantuan BPNT untuk alokasi pencairan 3 bulan adalah Rp600.000 per periodenya. Maka apabila dicairkan untuk 2 periode sekaligus, bantuan yang diberikan mencapai Rp1.200.000.
Namun berdasarkan laporan yang diterima, ada beberapa KPM mengeluhkan terkait keluarganya yang belum menerima bantuan ini.
Lantas, apa saja syarat penerima saldo dana bansos BPNT? Simak informasiselengkapnya berikut ini.
Syarat Penerima Saldo Dana Bansos BPNT
Syarat penerima saldo dana bansos BPNT adalah suatu anggota keluarga terdaftar di DTKS dan dimyatakan lolos verifikasi atau kelayakan SIKS-NG sebagai lenerima bansos BPNT dalam periode tertentu.
Kemudian keluarga tersebut juga harus menerima surat undangan pencairan apabila bantuan dicairkan lewat PT Pos Indonesia.
Namun, mengutip kanal YouTube Pendamping Sosial, tidak semua keluarga miskin atau rentan miskin yang berharam mendapatkan bansos dapat terdaftar di DTKS.