Cek Bansos PKH BPNT Desember 2024, Ini Jadwal Pencairannya

Kamis 19 Des 2024, 14:57 WIB
Bansos PKH dan BPNT Desember 2024 siap diterima oleh KPM terdaftar (Poskota/Huriyyatul Wardah)

Bansos PKH dan BPNT Desember 2024 siap diterima oleh KPM terdaftar (Poskota/Huriyyatul Wardah)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) masih terus berlangsung disalurkan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara bertahap.

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali dicairkan pada Desember 2024 sebagai penyaluran tahap terakhir di tahun 2024.

Bansos PKH merupakan bantuan bersyarat yang diberikan kepada KPM yang memenuhi komponen ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia, dan disabilitas berat.

Sementara itu, bansos BPNT adalah bantuan Rp200.000 yang digunakan untuk membeli kebutuhan pokok keluarga seperti beras, telur, sayuran dan buah-buahan.

Kedua bansos reguler ini diberikan untuk masyarakat yang datanya sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT

Pada pencairan dana bansos Desember 2024 ini, ada dua mekanisme penyaluran yaitu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan melalui kantor Pos Indonesia.

1. Penyaluran Bansos dengan KKS

Bagi KPM PKH maupun BPNT yang memegang KKS, penyaluran PKH dilakukan untuk tahap 4 periode Oktober-Desember 2024. Dana Bansos yang diterima pun disesuaikan dengan jumlah komponen dalam keluarga.

Sementara untuk penerima bansos BPNT tahap 6, alokasi pencairan di bulan ini diberikan untuk November-Desember 2024, sehingga nominal bantuan yang akan diterima adalah Rp400.000.

2. Penyaluran Bansos via Kantor Pos Indonesia

Adapun untuk penyaluran bantuan sosial melalui kantor Pos, saat ini dilakukan bagi KPM yang belum menerima pencairan sejak Juli 2024 dikarenakan proses pembukaan rekening kolektif.

Untuk KPM bansos PKH akan menerima pencairan bansos dua tahap, yaitu tahap 3 (Juli-September) dan tahap 4 (Oktober-Desember).

Sedangkan KPM bansos BPNT akan menerima nominal bantuan untuk tiga tahap, muali tahap 4 (Juli-Agustus), tahap 5 (September-Oktober), dan tahap 6 (November-Desember).

Berita Terkait
News Update