POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang memenuhi kriteria tertentu berkesempatan meneerima saldo dana bansos bertotalkan Rp2.400.000 dari PKH atau BPNT 2024, baca artikel ini hingga tuntas.
Dilansir dari channel YouTube Naura Vlog pada Kamis, 19 November 2024. Kabar baik datang untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Indonesia. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) dengan nilai bervariasi antara Rp400.000 hingga Rp2.400.000.
Selain itu, bantuan beras untuk Januari dan Februari 2025 telah dikonfirmasi akan diteruskan. Berikut ulasan lengkapnya.
Bantuan Langsung Tunai Berdasarkan NIK Tertentu
Masyarakat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang memenuhi kriteria tertentu berkesempatan menerima bantuan tunai hingga Rp2.400.000. Dana tersebut disalurkan melalui program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Penyaluran bantuan dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk PT Pos Indonesia, dan dijadwalkan di beberapa wilayah. Penerima yang belum mendapatkan surat undangan disarankan untuk memantau informasi lebih lanjut di saluran resmi.
Bantuan Beras Diperpanjang pada 2025
Kabar menggembirakan lainnya, bantuan beras sebesar 10 kg yang sebelumnya direncanakan berakhir pada Desember 2024, kini dipastikan diperpanjang hingga Januari dan Februari 2025. Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat miskin ekstrem yang datanya diambil dari P3KE (Pendataan Kemiskinan Ekstrem).
Namun, terdapat perubahan signifikan dalam data penerima bantuan. Jika sebelumnya ada 22 juta penerima manfaat, pada 2025 angka ini dikurangi menjadi 16 juta penerima. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
Mulai 2025, Kementerian Sosial RI akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi sebagai basis tunggal dalam menyalurkan bantuan. Reformasi data ini bertujuan menghindari duplikasi dan memperbaiki akurasi penerima.
Jika data terpadu telah diberlakukan, KPM dari PKH dan BPNT kemungkinan besar tetap berpeluang menerima bantuan. Namun, jika data belum sepenuhnya terintegrasi, prioritas diberikan kepada kelompok masyarakat dengan tingkat kemiskinan ekstrem.
Pengurangan 6 Juta Penerima Bantuan Beras
Pengurangan penerima manfaat sebanyak 6 juta orang dilakukan berdasarkan beberapa alasan:
- KPM Telah Sejahtera: Ada penerima yang dinilai sudah tidak layak menerima bantuan karena kondisi ekonomi membaik.
- KPM Meninggal Dunia: Bantuan untuk penerima yang telah wafat tidak lagi disalurkan, kecuali jika dialihkan kepada ahli waris.
- Data Tidak Valid: Beberapa KPM tidak ditemukan atau telah berpindah domisili sehingga tidak dapat menerima bantuan.