NIK e-KTP Atas Nama Anda Terdata Jadi Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 4 2024, Bantuan Cair Melalui PT Pos! Cek di Sini Selengkapnya!

Kamis 19 Des 2024, 09:30 WIB
Update informasi terbaru penyaluran bansos PKH tahap 4 Oktober-Desember 2024 yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia dengan nominal Rp600.000 dapat diterima KPM, Simak berikut informasi selengkapnya. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Update informasi terbaru penyaluran bansos PKH tahap 4 Oktober-Desember 2024 yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia dengan nominal Rp600.000 dapat diterima KPM, Simak berikut informasi selengkapnya. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk alokasi bulan Oktober hingga Desember sedang dalam tahap penyaluran, dengan harapan dapat sepenuhnya dicairkan sebelum bergantinya tahun 2024.

Melalui tahap ke-4 alokasi Oktober-Desember 2024, kategori lansia dan penyandang disabilitas akan menerima bantuan dana Rp600.000. Bantuan akan diterima bagi yang sudah terdata berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sebagai penerima manfaat.

Nominal bantuan yang diterima berbeda-beda tergantung komponen yang terdata dan KPM dapat melalukan pengambilan dana bansos ke kantor PT Pos Indonesia, dengan membawakan surat undangan pencairan bantuan dari pemerintah serta dokumen terkait lainnya, untuk informasi lebih lanjutnya simak artikel ini.

PKH adalah program bansos dari pemerintah berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan, Program ini bertujuan untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

Dilansir dari kanal YouTube 'Pendamping Sosial' sejumlah wilayah melaporkan bahwa bansos mulai disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Namun, di beberapa daerah seperti Jakarta, informasi pencairan belum sepenuhnya tersedia.

Bagi penerima yang datanya belum terdaftar atau pencairan tertunda, disarankan untuk memeriksa status bansos melalui aplikasi Cek Bansos atau menghubungi pendamping sosial di desa/kelurahan.

Cara Mendaftar ke DTKS

Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bansos tetapi belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara:

  • Melalui musyawarah desa atau kelurahan setempat.
  • Secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

Banyak penerima baru yang sebelumnya tidak terdata berhasil mendapatkan bansos setelah mendaftar melalui aplikasi tersebut.

Beberapa penerima bansos melaporkan kendala seperti gagal transfer atau data yang tidak sesuai. Hal ini sering disebabkan oleh perbedaan data antara perbankan dan sistem DTKS.

Untuk mengatasi masalah ini, masyarakat dapat berkonsultasi dengan pendamping sosial atau petugas di pusat layanan kesejahteraan sosial setempat.

Penerima bansos seperti PKH perlu memastikan semua anggota keluarga terdaftar di DTKS. Jika anak sudah masuk jenjang pendidikan tertentu, misalnya dari balita menjadi siswa SD, data komponen bantuan dapat berubah sesuai kebijakan.

Berita Terkait
News Update