Pihak Baim Wong Bantah Bawa Bukti Hasil Akses Ilegal di Sidang Cerai dengan Paula Verhoeven

Rabu 18 Des 2024, 20:28 WIB
Baim Wong bantah adanya isu melakukan akses ilegal untuk bukti di dalam persidangan cerai dengan Paula Verhoeven.(Instagram/@baimwong)

Baim Wong bantah adanya isu melakukan akses ilegal untuk bukti di dalam persidangan cerai dengan Paula Verhoeven.(Instagram/@baimwong)

POSKOTA.CO.ID - Pihak Baim Wong membantah isu yang mengatakan Baim Wong telah melakukan akses ilegal terhadap Paula Verhoeven untuk mendapatkan barang bukti dalam persidangan.

Sebelumnya, Baim Wong sempat mengatakan pernah membuka hp istrinya itu dan menemukan dugaan perselingkuhan terhadap Paula dan diserahkan ke persidangan.

Soal isu akses ilegal itu bermula dari kecurigaan kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma di sidang pekan lalu.

Melansir dari kanal YouTueb Mantra News, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa tidak ada akses ilegal dalam rumah tangga suami-istri.

“Suami-istri kok akses ilegal. Emang Baim bukan suaminya? Gitu loh, itu ada aturannya jadi enggak perlu saya menguliahi soal akses ilegal,” kata Fahmi yang dikutip Poskota pada Rabu, 18 Desember 2024.

Ia pun menjelaskan maksud dari akses ilegal itu jika kedua belah pihak tidak saling kenal atau tidak memiliki hubungan khusus seperti suami-istri yang dinilai wajar untuk membuka hp satu sama lain.

“Akses ilegal itu kalau emang ada larangan ke orang yang tidak punya hak. Diberikan hp dilihat di depannya apa namanya,” katanya.

Fahmi mengatakan bahwa hubungan suami-istri sangat wajar mengetahui kata sandi atau PIN dari hp masing-masing.

“Suami-istri tidak mungkin ada akses ilegal. Saling pegang password artinya boleh buka satu sama lain,” ucapnya.

Lebih lanjut, menurutnya jika tidak ada yang disembunyikan dari pihak suami atau istri saat hp dipinjam tidak perlu takut. Sehingga, rumah tangga harus saling terbuka satu sama lain.

Maka dari itu, ia menegaskan bahwa tidak ada akses ilegal yang terjadi dalam hubungan suami-istri termasuk kliennya yang membuka hp istrinya.

“Kalau tidak ada apa-apa, kenapa takut? Logika hukum, di saat tidak ada apa-apa tidak mungkin takut apapun yang dibuka. Suami istri itu harus ada keterbukaan jangan ada yang ditutupi,” katanya.

Pengacara itu pun menegaskan bahwa yang bisa menilai sebuah barang bukti hanyalah Majelis Hakim bukan pengacara.

“Pada saat proses pembuktian dikonfrontir betul atau tidak ini data dari kamu. Cukup sampai situ aja, data itu dibenarkan dalam persidangan karena diakui,” ungkapnya.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait
News Update