Pemilik data yang mendapatkan undangan berhak menerima saldo dana bansos dari PKH atau BPNT via kantor pos (Facebook/Edited Insan Sujadi)

EKONOMI

Pemilik NIK e-KTP yang Mendapatkan Undangan Berhak Menerima Saldo Dana Bansos Sebesar Rp1.500.000 dari PKH atau BPNT Via Kantor Pos, Cek Selengkapnya di Sini!

Rabu 18 Des 2024, 17:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Simak, pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang valid dan mendapatkan undangan berhak menerima saldo dana bansos sebesar Rp1.500.000 dari PKH atau BPNT via kantor pos, baca artikel ini sampai tuntas.

Proses pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kembali berjalan, membawa kabar baik bagi masyarakat penerima manfaat di berbagai daerah. 

Bantuan ini disalurkan baik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun Kantor Pos. 

Dilansir dari channel YouTube BUNGKAS WAE pada Rabu, 18 Desember 2024. Berikut informasi terbaru mengenai daerah-daerah yang telah mencairkan bantuan tersebut. 

Penyaluran PKH dan BPNT di Daerah yang Sudah Cair

Wilayah Kalongan, Jawa Tengah

Kawasan Garut

Daerah Pemalang, Jawa Tengah

Jadwal Penyaluran di Sigi

Kecamatan Babalan, Langkat, Sumatera Utara

Daerah Kendari

Rencana Bantuan Tahun 2025

Selain pencairan di akhir tahun ini, pemerintah merencanakan berbagai bantuan sosial untuk tahun 2025, di antaranya: 

Bantuan beras ini direncanakan akan diberikan selama 6 bulan di tahun 2025, memperkuat dukungan pemerintah terhadap kebutuhan pangan masyarakat.

Bagi penerima manfaat yang belum menerima bantuan, harap bersabar karena proses pencairan masih terus berlangsung. Penerima diharapkan untuk selalu memantau informasi dari bank penyalur (BNI, BRI, Mandiri) atau Kantor Pos setempat.

Berikut adalah cara untuk memeriksa status penerimaan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 secara online menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id:

Langkah-langkah Cek Status Bansos PKH

  1. Akses situs resmi: Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi data wilayah: Masukkan informasi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan.
  3. Input nama: Ketik nama Penerima Manfaat (PM) sesuai yang tertera pada KTP.
  4. Masukkan kode keamanan: Ketik empat huruf kode yang muncul pada kotak kode keamanan. Jika kode tidak terbaca, klik ikon untuk mendapatkan kode baru.
  5. Cari data: Klik tombol "CARI DATA" untuk memulai proses pencarian.
  6. Pendaftaran bagi yang Belum Terdaftar:
  7. Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri di kantor desa atau kelurahan masing-masing untuk dimasukkan ke dalam data DTKS Kementerian Sosial.

Besaran Bantuan yang Diterima

Berikut rincian bantuan yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) PKH 2024:

  1. Bantuan Reguler: Rp550.000 per keluarga per tahun.
  2. Bantuan PKH Akses: Rp1.000.000 per keluarga per tahun.
  3. Kategori dan Besaran Bantuan Tambahan:
  4. Ibu hamil atau melahirkan: Rp750.000 per tahap (total Rp3 juta per tahun).
  5. Anak balita: Rp750.000 per tahap (total Rp3 juta per tahun).
  6. Lansia: Rp600.000 per tahap (total Rp2,4 juta per tahun).
  7. Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap (total Rp2,4 juta per tahun).
  8. Anak SD: Rp225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun).
  9. Anak SMP: Rp375.000 per tahap (total Rp1,5 juta per tahun).
  10. Anak SMA: Rp500.000 per tahap (total Rp2 juta per tahun).

Informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memastikan status penerimaan bantuan sosial serta memahami besaran manfaat yang diberikan.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Pastikan informasi ini bermanfaat dengan membagikannya kepada masyarakat luas agar penerima bantuan dapat segera mengambil hak mereka.

Semoga informasi ini bermanfaat, dan bantuan yang diterima dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jangan lupa untuk berbagi informasi ini kepada yang membutuhkan!

Demikian informasi NIK e-KTP yang mendapatkan undangan berhak menerima saldo dana bansos sebesar Rp1.500.000 dari PKH atau BPNT via kantor pos.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Tags:
NIK E-KTPundangansaldo dana bansosdana bansosDANA Bansos PKHdana bansos BPNTKantor PosSaldo danaBantuan sosialbansospkhBPNT

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor