Kemudian, pemilik atau pengurus perusahaan tidak berhak mendapatkan bansos, karena posisi ini menunjukkan bahwa mereka memiliki sumber penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
5. Perangkat Desa Aktif
Masyarakat yang bekerja sebagai perangkat desa aktif, seperti kepala desa atau sekretaris desa, juga tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos, karena penghasilan yang diterima dari posisi tersebut sudah cukup.
6. Penerima Bantuan dari Instansi Lain
Jika Anda sudah menerima bantuan dari instansi lain yang sejenis, Anda tidak akan mendapatkan bansos PKH dan BPNT.
Hal ini untuk menghindari penerima bantuan yang memperoleh lebih dari satu sumber bantuan yang dapat menimbulkan ketidakseimbangan.
7. Menolak Menerima Bantuan
Penerima yang secara eksplisit menolak bantuan sosial juga akan dikeluarkan dari daftar penerima pada tahun 2025.
8. Alamat Penerima Tidak Ditemukan Saat Penyaluran
Penerima yang alamatnya tidak dapat ditemukan saat bantuan disalurkan, seperti yang terjadi pada warga yang pindah tempat tinggal tanpa memperbarui data, tidak akan menerima bansos.
9. Penerima Meninggal Dunia
Penerima yang sudah meninggal dunia tidak akan lagi menerima bantuan. Namun, jika ada penggantian penerima dalam satu kartu keluarga, bantuan sosial tersebut bisa dialihkan.
10. Penerima yang Terdaftar Sebagai ASN, TNI, Polri, atau Keluarga Intinya
Jika Anda atau keluarga inti Anda terdaftar sebagai ASN, TNI, atau Polri, maka Anda tidak akan menerima bantuan sosial, karena status tersebut dianggap sudah memiliki penghasilan yang cukup.
Pastikan untuk memeriksa status Anda dan keluarga agar tidak terblokir dari penerimaan bantuan sosial tahun 2025.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Berikut adalah panduan lengkap yang dapat membantu Anda untuk mengecek daftar penerima bantuan sosial, baik PKH atau BPNT.
1. Kunjungi Website Resmi Cek Bansos Kemensos
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi website resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Website ini dapat diakses melalui link berikut: https://cekbansos.kemensos.go.id/. Pastikan Anda mengakses website resmi untuk menghindari situs yang tidak terpercaya.