POSKOTA.CO.ID - Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) perlu memperhatikan lebih lanjut perubahan kebijakan yang akan berlaku mulai tahun 2025.
Di mana, ada beberapa kriteria Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) serta Kartu Keluarga (KK) yang akan diblokir sebagai penerima subsidi PKH dan BPNT pada tahun 2025.
Berdasarkan kebijakan baru Pemerintah, penyaluran saldo dana bansos dari subsidi PKH dan BPNT tidak hanya bergantung pada validitas dokumen, tetapi juga pada kriteria sosial serta ekonomi yang lebih ketat.
Kementerian Sosial merancang pembaruan tersebut untuk memastikan bahwa saldo dana bansos tepat sasaran dan hanya disalurkan kepada penerima manfaat yang benar-benar membutuhkan berdasarkan kondisi terkini.
Perubahan kebijakan ini mengharuskan setiap penerima untuk memeriksa kembali apakah Anda masih memenuhi kriteria penerima manfaat pada tahun 2025 atau tidak.
Kriteria Penerima Bansos Terkena Blokir
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, ada beberapa kriteria yang tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bansos pada tahun 2025, meskipun NIK e-KTP dan KK sah dan valid.
Dari informasi yang dihimpun melalui kanal YouTube Info Bansos, berikut adalah beberapa kriteria yang tidak bisa lagi menerima saldo dana bansos dari subdidi PKH dan BPNT pada tahun 2025 mendatang.
1. Memiliki Penghasilan di Atas UMP atau UMK
Bagi pemilik NIK e-KTP dan KK penerima bansos yang kini memiliki penghasilan dianggap cukup, yakni di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK), tidak berhak lagi mendapatkan bansos.
Kriteria ini didasarkan pada kemampuan ekonomi keluarga yang sudah mencukupi kebutuhan dasar, sehingga Pemerintah memblokirnya.
2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi Republik Indonesia (Polri) tidak berhak mendapatkan bansos, karena mereka sudah menerima tunjangan pensiun yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
3. Guru Bersertifikasi dan Tenaga Kesehatan
Guru yang memiliki sertifikasi profesi dan tenaga kesehatan yang bekerja di institusi pemerintah juga tidak akan mendapatkan bansos, karena mereka memiliki penghasilan tetap yang memadai.