POSKOTA.CO.ID - Simak! Nomor Induk Kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan nama Anda berhasil menerima saldo dana Rp1.200.000 dari bantuan sosial BPNT atau PKH yang cair ke kantor pos? baca artikel ini hingga tuntas.
Proses pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) terus berjalan di berbagai daerah di Indonesia.
Dilansir dari channel YouTube GANIA VLOG pada Rabu, 18 Desember 2024. Bantuan ini disalurkan melalui berbagai mekanisme, termasuk kartu KKS dan kantor pos.
Berikut informasi terbaru mengenai penyaluran bantuan tersebut:
Daerah-daerah yang Sudah Cair
Jakarta Pusat
- Bantuan BPNT telah cair dengan nominal Rp1.200.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Proses pencairan dilakukan melalui kantor pos.
Tegal
- Bantuan PKH dan BPNT yang sangat dinantikan akhirnya mulai cair pada hari Kamis. Bantuan senilai Rp1.200.000 berhasil disalurkan melalui kantor pos, membantu KPM untuk memenuhi kebutuhan, termasuk biaya pendidikan anak.
Pangandaran
- Bantuan BPNT dengan nominal Rp1.200.000 telah dicairkan melalui kantor pos. Penantian panjang KPM di wilayah ini akhirnya berbuah manis.
Tasikmalaya
- Bantuan BPNT senilai Rp1.200.000 dan PKH senilai Rp1.500.000, total Rp2.700.000, telah dicairkan. Proses pencairan berjalan lancar dan disambut baik oleh masyarakat setempat.
Jakarta Barat
- PKH di wilayah ini telah menyusul cair dengan total bantuan mencapai lebih dari Rp2.000.000 per KPM.
Jadwal Pencairan Selanjutnya
Jawa Timur: Jadwal pencairan bantuan tahap 3 dan 4 melalui kantor pos dijadwalkan pada 18 Desember 2024. Bagi KPM yang belum menerima undangan, harap bersabar karena setiap daerah memiliki jadwal pencairan yang telah ditentukan oleh pihak pos.
Aktivasi Rekening PIP
Bagi penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) yang belum melakukan aktivasi rekening, diingatkan bahwa batas akhir aktivasi adalah 31 Desember 2024. Segera lakukan aktivasi agar bantuan dapat segera dicairkan.
Bagi KPM yang belum menerima undangan pencairan, tidak perlu khawatir. Jadwal pencairan telah diatur oleh masing-masing pihak pos dan pemerintah desa setempat akan memberikan informasi terkait waktu pencairan di daerah masing-masing. Harap tetap bersabar dan menunggu informasi resmi dari pihak terkait.
Besaran Bantuan
Bantuan yang diberikan dalam program PKH mencakup:
- Rp600.000 per tahap untuk lansia dan penyandang disabilitas
- Rp750.000 untuk ibu hamil dan balita
- Rp500.000 untuk siswa SD dan SMP
Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa status penerimaan bansos dan jadwal pencairannya melalui platform resmi agar dapat memanfaatkan bantuan dengan optimal.
Berikut jadwal pencairan bansos PKH yang ditetapkan Kemensos dari tahap satu hingga tahap empat:
- Tahap Pertama: Januari – Maret 2024
- Tahap Kedua: April – Juni 2024
- Tahap Ketiga: Juli – September 2024
- Tahap Keempat: Oktober – Desember 2024.
Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan verifikasi dan validasi penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 secara online menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id:
- Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
- Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
- Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
- Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.
- Bantuan yang diterima setiap keluarga penerima PKH adalah sebagai berikut:
- Bantuan Reguler: Rp550.000 per keluarga per tahun
- Bantuan PKH Akses: Rp1.000.000 per keluarga per tahun
Cara Daftar Offline
- Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK
- Setelah selesai, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Hasilnya akan ditampilkan dalam berita acara yagn ditandatangani oleh kepala desa/lurah
- Berita acara ini nantinya digukana oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap melalui kunjungan rumah tangga
- data yagn telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput dalam aplikasi sistem informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan
- Data yagn sudah masuk di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota
- Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Cara Daftar Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Buka aplikasi dan pilih "Buat Akun Baru" untuk mendaftar.
- Masukkan informasi pribadi seperti nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.
- Klik "Buat Akun Baru". Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
- Setelah verifikasi berhasil, buka kembali aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
- Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.
Berikut adalah jumlah bantuan yang baru saja diberikan kepada tujuh kategori penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024:
- Ibu hamil atau baru melahirkan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap atau total Rp3 juta per tahun.
- Anak balita menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap atau total Rp3 juta per tahun.
- Lansia menerima bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap atau total Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap atau total Rp2,4 juta per tahun.
- Anak yang bersekolah di tingkat SD mendapat bantuan sebesar Rp225.000 setiap tahap atau total Rp900 juta per tahun.
- Anak yang bersekolah di tingkat SMP menerima bantuan sebesar Rp375.000 setiap tahap atau total Rp1,5 juta per tahun.
- Anak yang bersekolah di tingkat SMA mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 setiap tahap atau total Rp2 juta per tahun.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.
Demikian informasi terbaru mengenai pencairan bantuan PKH dan BPNT. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua penerima manfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.