Nama dan NIK di KTP Ini Masuk Daftar Penerima Dana Bansos Rp400.000 dari BPNT, Simak Informasi Lengkapnya!

Rabu 18 Des 2024, 13:48 WIB
Pencairan dana bantuan sosial BPNT. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Pencairan dana bantuan sosial BPNT. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama di KTP yang berhasil masuk ke daftar penerima bansos BPNT 2024.

Dana bantuan sosial (bansos) Rp400.000 dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerimanya untuk mendukung kebutuhan pangan.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menyalurkan bantuan dengan tujuan masyarakat miskin dapat memenuhi kebutuhan pangan yang dialokasikan selama satu tahun dalam enam tahap.

Setiap KPM akan menerima bantuan Rp200.000 per bulannya, jadi jika dinyatakan terima bantuan sela satu tahun penuh mendapatkan Rp2.400.000.

Mengutip dari kanal Youtube Ariawanagus, proses penyaluran saat ini sedang berlangsung di beberapa wilayah terpantau mencairkan dana bantuan.

Jadwal Tahap Penyaluran Bansos BPNT 2024

Dalam satu tahun penyaluran dijadwalkan dalam enam tahap yang terdiri dari dua bulan dalam setiap tahapnya.

  • Tahap pertama: Januari-Februari
  • Tahap kedua: Maret-April
  • Tahap ketiga: Mei-Juni
  • Tahap keempat: Juli-Agustus
  • Tahap kelima: September-Oktober
  • Tahap keenam: November-Desember

Bantuan sosial BPNT disalurkan kepada KPM yang memenuhi syarat serta terdaftar ke dalam DTKS.

Syarat Penerima Bansos 

Berikut inilah syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bansos:

1. WNI

Penerima bantuan sosial BPNT ini haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kartu identitas resmi.

Berita Terkait
News Update