Langkah pertama, kamu harus cek BI Checking kamu melalui aplikasi resmi OJK, atau bisa melalui laman resminya OJK :
Idebku.ojk.co.id
Cek riwayat kredit kamu melalui BI Checking, agar kamu bisa mengetahui riwayat kredit kamu yang macet, dan bisa diperbaiki.
2. Cek riwayat kredit macet
Setelah mengetahui riwayat kredit, kamu bisa mengetahui kredit macet kamu di pinjaman mana.
Jika sudah mengetahuinya, barulah kamu mulai bisa memperbaiki riwayat kredit kamu.
Biasanya, akan muncul keterangan status riwayat kredit macet berada di pinjaman mana.
Sehingga kamu bisa mengetahui kembali, pinjol mana yang belum lunas, dan bisa kamu perbaiki.
3. Lunasi Pinjol
Untuk memulihkan BI Checking, tentunya kamu harus melunasi riwayat utang pinjol yang tertera di BI Checking.
Jika tidak, maka status riwayat BI Checking kamu tidak akan berubah, sampai kapanpun.
Kamu bisa hubungi pihak pinjol terkait, untuk dapat mengajukan keringanan pelunasan terutang.
Misalnya, kamu bisa bayar pokok utang kamu, dan bunga bis kamu cicil. Atau bahkan kamu hanya bayar pokoknya saja, tanpa bayar bunga pinjaman.
Agar tak terulang kamu harus ingat, mengajukan kredit pinjol legal akan tertulis di riwayat kredit BI Checking kamu. Untuk itu, jangan sampai kredit kamu macet.