Penuhi syarat dan kriterianya agar berkesempatan mendapatkan manfaat dari Bansos BPNT. (Poskota/Dadan Triatna)

EKONOMI

Ingin Dapat Manfaat Bansos BPNT, Namun Belum Terdaftar? Coba Lakukan Hal Ini

Rabu 18 Des 2024, 17:13 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan, salah satu program dari pemerintah yang masih akan disalrukan di 2024 ini.

Program ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM), dalam bentuk saldo elektronik untuk pembelian kebutuhan pangan.

Bantuan ini bertujuan guna membantu masyarakat, untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.

Jika Anda ingin mendapatkan manfaat dari BPNT ini, pastikan sudah memenuhi syarat dang kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan program BPNT ini, masyarakat bisa membeli bahan pangan seperti beras, telur, atau kebutuhan pokok lainnya.

Pembelian tersebut, bisa dilakukan di e-warong (elektronik warung gotong royong) yang sudah bekerja sama dengan pemerintah setempat.

Setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT ini, akan mendapatkan saldo Rp200.000 per bulannya.

Namun umumnya, penyaluran Bansos BPNT ini biasanya kerap dilakukan per dua bulan sekali, sehingga setiap KPM akan menerima Rp400.000 per tahapnya.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos BPNT Desember 2024

Jika Anda ingin mendapatkan manfaat dari Program BPNT ini, berikut ini syarta dan kriterianya.

Jika merasa sudah memenuhi syaratnya, Anda bisa mengajukan pendaftaran melalui perangkat desa atau kelurahan.

Jangan lupa untuk membawa persyaratan dokumen, seperti dengan KTP, Kartu Keluarga, serta surat keterangan tidak mampu.

Dengan adanya Bansos BPNT ini, masyarakat bisa mendapatkan akses untuk mendapatkan pangan bergizi.

BPNT ini tidak diberikan tunai, namun langsung ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk dibelikan bahan pokok.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
BPNTcara dapatkan Bpntsyarat penerima BPNT

Dadan Triatna

Reporter

Dadan Triatna

Editor