POSKOTA, CO.ID- Simak di sini update jadwal pencairan bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) melalui PT Pos Indonesia yang akan disalurkan pemerintah untuk KPM besok pada hari Rabu, 18 Desember 2024.
Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan dukungan sosial kepada masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos). Salah satu bansosnya, yaitu PKH yang sangat membantu masyarakat.
Bansos PKH diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ibu hamil, anak-anak, lansia, atau penyandang disabilitas. Bantuan ini diberikan setiap tahunnya dengan pencairan yang dilakukan beberapa kali dalam setahun.
Melansir dari sumber YouTube milik Ariawanagus, menjelaskan akan ada beberapa jadwal penyaluran dana bansos PKH yang dilakukan pemerintah untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Cara Mencairkan Bansos PKH melalui PT Pos Indonesia
1. Mendapatkan Informasi Jadwal Pencairan
Setiap penerima PKH akan mendapatkan pemberitahuan mengenai jadwal pencairan lewat SMS atau pengumuman dari Kementerian Sosial. Anda juga bisa mengecek informasi terbaru di kantor PT Pos terdekat.
2. Datang ke Kantor Pos
Penerima bansos diharapkan datang ke kantor pos yang terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat identitas resmi lainnya
- Nomor Pokok Keluarga Sejahtera (NIK)
3. Proses Pencairan
Sesampainya di kantor pos, anda akan diminta untuk mengisi formulir pencairan dan memverifikasi identitas anda. Setelah itu, anda akan menerima uang tunai yang telah ditransfer ke rekening KKS.
4. Periksa Saldo KKS
Setelah pencairan, pastikan anda memeriksa saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) anda untuk memastikan bahwa uang sudah diterima dengan benar.
5. Rincian Saldo Bansos PKH 2024
Bansos PKH tidak diberikan dalam jumlah yang tetap untuk setiap penerima, karena besaran bantuan ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan keluarga penerima.
Pada tahun 2024, berikut adalah rincian bantuan yang bisa diterima oleh penerima PKH:
- Ibu hamil atau baru melahirkan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap atau total Rp3 juta per tahun.
- Anak balita menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap atau total Rp3 juta per tahun.
- Lansia menerima bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap atau total Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap atau total Rp2,4 juta per tahun.
- Anak yang bersekolah di tingkat SD mendapat bantuan sebesar Rp225.000 setiap tahap atau total Rp900 ribu per tahun.
- Anak yang bersekolah di tingkat SMP menerima bantuan sebesar Rp375.000 setiap tahap atau total Rp1,5 juta per tahun.
- Anak yang bersekolah di tingkat SMA mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 setiap tahap atau total Rp2 juta per tahun
Namun, bagi yang bisa mencairkan dana bansos PKH ini, merupakan KPM yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).