POSKOTA.CO.ID - Ratna Sarumpaet tengah menjadi sorotan dan perbincangan seusai dilaporkan oleh cucunya sendiri ke Bareskrim Mabes Polri.
Ratna Sarumpaet dilaporkan cucunya, Husin Kamal atas dugaan kasus penggelapan harta warisan. Laporan dibuat di Bareskrim Mabes Polri sejak Oktober 2024 lalu.
Husin mengungkapkan bahwa neneknya itu telah melakukan dugaan penggelapan warisan sejak 2011 dan saat ini baru saja diproses membuat laporan polisi.
Melansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Husin mengaku harus menyeret kasus 2011 karena permasalahan hak warisan sang ayah.
"Sudah sempat ada penetapan waris dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, lalu berlanjut 2016 lalu ibu RS selaku pengampuh dari ayah saya," kata Husin yang dikutip Poskota pada Selasa, 16 Desember 2024.
Husin melaporkan sang nenek karena mengacu pada putusan pengadilan 2012 yang mengatakan bahwa harta warisan hak dari Mohammad Iqbal Alhady harus kepada para ahli waris.
"Tahun 2008 almarhum pewaris kakek saya meninggal, ibu RS selaku pengampuh dari ayah saya secara umum dinyatakan tidak cakap hukum berdasarkan putusan dokter, lalu diganti ke nenek kandung saya atau ibunya, RS," katanya.
Akhirnya, Husin harus menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ratna ke polisi karena harta warisan yang seharusnya sudah dibagi.
Namun, hingga saat ini harta warisan tersebut masih berada dalam penguasaan sang nenek berupa 82 aset.
Ia mengaku sudah tidak dinafkahi oleh ayahnya karena kedua orang tuanya telah bercerai hingga adanya permasalahan soal warisan.
"Selama ini kami tidak dinafkahi, kami juga tidak diberikan harta dari ayah, lalu kami juga tidak dibiayai pendidikan," katanya.
Bahkan, ia mengaku dibatasi pertemuannya dengan sang ayah oleh Ratna.
"Kami juga bahkan dipersulit untuk bertemu ayah saya," katanya.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.