Pinjol Berubah Nama Jadi Pindar, Berharap Dapat Citra Positif Bagi Masyarakat 

Selasa 17 Des 2024, 23:44 WIB
Pinjol Berubah Nama Jadi Pindar, Berharap Dapat Citra Positif Bagi Masyarakat. (dispendukcapil Jember)

Pinjol Berubah Nama Jadi Pindar, Berharap Dapat Citra Positif Bagi Masyarakat. (dispendukcapil Jember)

POSKOTA.CO.ID - Pinjol (pinjaman online) kini resmi mengubah nama menjadi pindar (pinjaman daring). Hal tersebut sebagaimana diresmikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Nama pindar sendiri digunakan sebagai identitas LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) yang legal atau berizin OJK. 

Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, mengatakan bahwa dengan membedakan nama branding untuk LPBBTI yang legal dengan pinjol illegal, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK.

“Sehingga meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa 17 Desember 2024. 

Tak hanya itu, Aguan juga berharap penyelenggaraan LPBBTI dapat terus memiliki citra positif di Masyarakat. 

Satu diantaranya dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik, dan penguatan manajemen risiko dalam penyelenggaraan LPBBTI. 

"Penyelenggara LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di Masyarakat termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI. Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK," ujar Agusman.

Lebih lanjut lagi, OJK pun mendorong agar seluruh penyelenggaraan terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. 

“Peningkatan citra positif industri dapat dilakukan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut,” ujar Agusman. 

OJK pun mendorong agar seluruh penyelenggara untuk melakukan kondisi penguatan. 

"OJK terus mendorong seluruh penyelenggara untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Peningkatan citra positif industri dapat dilakukan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut," ujar Agusman.

Berita Terkait
News Update