cara yang dapat dilakukan untuk melindungi data pribadi Anda apabila nomor HP dijadikan kontak darurat pinjol. (Pinterest/apple.news)

TEKNO

Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat oleh Pinjol? Ini Cara Tepat Melaporkannya

Selasa 17 Des 2024, 21:33 WIB

POSKOTA.CO.ID - Jika Anda merasa nomor HP telah dijadikan kontak darurat oleh pinjaman online (pinjol) tanpa persetujuan, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk melaporkan dan menghentikan penyalahgunaan tersebut. 

Penyalahgunaan data pribadi semacam ini bisa menambah beban psikologis dan merugikan Anda sebagai pemilik nomor HP. 

Oleh karena itu, mengetahui cara yang tepat untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang adalah langkah yang perlu segera diambil.

Pastikan Anda jangan ragu untuk mengambil tindakan tegas jika merasa dirugikan oleh praktik pinjol yang tidak sah.

Perlindungan data pribadi adalah hak pribadi dan tidak ada pihak yang berhak menggunakan informasi Anda tanpa persetujuan.

Cara Melaporkan Pinjol

Berikut adalah cara-cara yang dapat dilakukan untuk melindungi data pribadi Anda dengan melaporkan pinjol ke beberapa nomor layanan.

1. Hubungi Layanan Pelanggan Pinjol

Langkah selanjutnya adalah menghubungi layanan pelanggan atau customer service dari pinjol yang bersangkutan. 

Biasanya, pinjol yang legal menyediakan nomor kontak atau saluran komunikasi yang bisa diakses untuk mengajukan keluhan. 

Saat menghubungi mereka, pastikan Anda meminta untuk menghapus nomor HP Anda dari daftar kontak darurat mereka, dan minta konfirmasi tertulis bahwa data Anda telah dihapus.

2. Laporkan ke OJK

Jika pinjol yang bersangkutan tidak merespons atau tidak mengindahkan permintaan Anda, Anda dapat melaporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

OJK memiliki peran penting dalam mengawasi kegiatan pinjol di Indonesia. Melaporkan penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh pinjol yang tidak terdaftar atau tidak sah dapat membantu menindaklanjuti kasus ini. 

Anda bisa mengunjungi situs web OJK atau menggunakan aplikasi pengaduan konsumen yang disediakan oleh mereka untuk melaporkan masalah ini.

3. Laporkan ke Kominfo

Jika pinjol terus mengganggu dengan menghubungi kontak darurat atau bahkan melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan aturan, Anda bisa melaporkan masalah ini ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Kominfo bertanggung jawab untuk menangani keluhan terkait penyalahgunaan data pribadi dan kegiatan pinjol ilegal.

4. Gunakan Aplikasi Pengaduan Konsumen

Beberapa aplikasi atau platform pengaduan konsumen juga tersedia untuk melaporkan penyalahgunaan data pribadi atau tindakan penagihan yang tidak sesuai aturan. 

Misalnya, Anda bisa mengakses aplikasi seperti "Lapor" atau aplikasi pengaduan dari OJK untuk menyampaikan laporan secara langsung. 

Pastikan Anda mencantumkan semua bukti dan informasi yang relevan, seperti nomor pinjaman, nama pihak pinjol, dan kronologi kejadian.

Jika nomor HP Anda dijadikan kontak darurat oleh pinjol tanpa izin, segera lakukan langkah-langkah yang tepat untuk melindungi data pribadi.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pinjolnomor hppinjaman-onlinecara melaporkan pinjol

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor