NIK e-KTP Atas Nama Anda Telah Tercantum Sebagai Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bantuan Sosial PKH Tahap 4 2024 Cair ke Pos Indonesia!

Selasa 17 Des 2024, 09:50 WIB
NIK e-KTP atas nama Anda tercantum menerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial PKH tahap empat 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP atas nama Anda tercantum menerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial PKH tahap empat 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Anak-anak yang berada di tingkat SMA akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per periode, dengan total Rp2.000.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah atas mereka.

Penyaluran bansos PKH pada tahun 2024 ini dilakukan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan khusus pencairan via Pos Indonesia.

Jadwal Tahapan Penyaluran Bansos PKH 2024

Berikut jadwal tahapan penyaluran bansos PKH 2024:

  • Tahap pertama cair bulan Januari hingga Maret 2024.
  • Tahap kedua cair bulan April hingga Juni 2024.
  • Tahap ketiga cair bulan Juli hingga September 2024.
  • Tahap keempat cair bulan Oktober hingga Desember 2024.

Kini penyaluran dana bansos PKH sudah tiba pada tahap keempat alokasi Oktober hingga Desember 2024.

Dilansir dari Youtube Arka's Channel, penyaluran bansos PKH tahap empat via Pos Indonesia mulai disalurkan pada minggu ketiga bulan Desember 2024.

"Surat undangan mulai dibagikan pada Senin 16 Desember 2024 hingga Selasa 17 Desember 2024 oleh penanggung jawab," ucap video Youtube Arka's Channel.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH diberikan khusus kepada masyarakat miskin yang masuk di DTKS untuk meningkatkan kesejahteraan, kesehatan hingga pendidikan, dilansir dari laman Kementerian Sosial RI.

Jika ingin mendapat dana bansos PKH, penerima wajib memenuhi persyaratan agar bisa menerimanya.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Berita Terkait

News Update