POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui bantuan sosial PKH 2024, kini mulai menyalurkan subsidi saldo dana gratis Rp600.000 untuk Anda sebagai pemilik NIK dan Nama di KTP kategori lansia dan penyandang disabilias yang telah mendapatkan status Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D dari pemerintah.
Penyaluran bantuan sudah memasuki tahap keempat alokasi Oktober-Desember 2024. Kini beberapa KPM melaporkan bahwa sudah ada saldo dana yang masuk ke rekening KKS miliknya.
Penerima bantuan sosial PKH harus terdaftar secara resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga:
Masyarakat yang datanya telah terdaftar di DTKS akan masuk dalam golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu keluarga yang memiliki kondisi sosial ekonomi hanya 25% terendah di daerah pelaksana.
Nantinya setiap KPM akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat digunakan untuk mengambil bantuan di Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Besaran yang diterima tiap KPM yang namanya sudah terdaftar di DTKS adalah Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tahapnya. Penyaluran bansos PKH terbagi menjadi empat tahap dengan nominal total setiap tahunnya yaitu Rp2.400.000 untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas berat.
Ada beberapa kategori KPM yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui PKH dengan nominal yang berbeda setiap tahapnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Baca Juga:
Daftar Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH 2024
-
Lansia Usia 70 Tahun ke Atas dengan pencairan Rp600.000 setiap tahapnya
-
Penyandang DIsabilitas berat akan mendapatkan Rp600.000 per tahapnya
-
Ibu Hamil atau Nifas akan mendapatkan Rp750.000 per tahapnya
-
Balita Usia (0-6 Tahun) mendapatkan Rp750.000 per tahapnya
-
Anak SD akan mendapatkan Rp225.000 setiap tahapnya
-
Anak SMP akan menerima Rp375.000 per tahapnya
-
Anak SMA akan mendapatkan Rp500.000 setiap tahapnya
Dikutip dari laman resmi Kemensos.go.id. KPM dari kategori lansia dan penyandang disabilitas yang menerima bantuan melalui bank himbara akan mendapatkan penyaluran tahap keempat dengan nominalnya sebesar Rp600.000.
Pencairan langsung ke rekening KKS melalui bank penyalur BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.
Baca Juga:
Persyaratan Penerima Bantuan Sosial PKH 2024
Penerima bantuan sosial PKH 2024 harus memenuhi kriteria dan syarat penerimaan sebagai berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
-
Golongan keluarga tidak mampu
-
Berpenghasilan rendah
-
Bukan PNS, TNI, POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
-
Tidak mendapatkan bantuan sosial lainnya
-
Bukan pendamping sosial PKH
Untuk memastikan Anda resmi sudah terdaftar pada DTKS melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) silahkan cek sekarang melalui laman resmi Kemensos dengan mengikuti cara di bawah ini.
Baca Juga:
Cara Cek Status Penerima Bantuan Sosial PKH 2024
Untuk memastikannya, Anda bisa mengecek status penerima bansos dengan mengikuti caranya di sini:
-
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
-
Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
-
Isi nama lengkap Anda yang sesuai dengan NIK di KTP (Kartu Tanda Penduduk)
-
Kemudian, masukkan kode “Captcha”
-
Tekan, “Cari Data”
-
Tunggu, hingga sistem menampilkan status Anda sebagai penerima atau tidak
Dari proses pengecekan verifikasi di atas nantinya akan menampilkan status sebagai penerima manfaat, keterangan, dan jadwal pencairan yang akan disalurkan apabila data Anda berhasil terdaftar, namun jika data Anda tidak ditemukan sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah maka sistem akan menunjukkan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
DISCLAIMER: NIK dan Nama di KTP yang berhak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah masyarakat yang berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu yang terdaftar di DTKS sebagai KPM.
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.