POSKOTA.CO.ID - Jika Anda terdata penerima Bansos Program Kerluarga Harapan (PKH) periode Desember 2024, ada kabar baik.
Informasi pencairan Bansos PKH periode Desember 2024 ini, merupakan kabar baik bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdata.
Bansos PKH, merupakan salah satu program yang diperuntukan bagi keluarga yang sudah memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria tertentu, adalah keluarga yang memiliki anggota dengan ibu hamil, balita, anak sekolah, atau anggota keluarga dengan disabilitas.
Jika Anda merupakan salah satu KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH periode Desember 2024, cukup gampang untuk mengeceknya.
Pemerintah sudah menyediakan layanan untuk masyarakat secara online, yang bisa diakses melalui internet di cekbansos.kemensos.go.id.
Dengan seperti itu, bagi para KPM yang sudah terdata penerima Bansos PKH, akan mudah mengetahui status mereka.
Caranya cukup gampang, dan bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun selama ponsel Anda memiliki jaringan internet.
Cara Cek Penerima Bansos Desember 2024
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikdan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang terteda di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH Desember 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Perlu menjadi perhatian. Saat Anda melakukan pengecekan status nama penerima Bansos PKH Desember 2024, semua data harus sesuai dengan identitas di KTP.
Setiap KPM yang sudah terdata sebagai penerima Bansos PKH periode Desember 2024, akan menerima saldo dengan besaran yang berbeda.
Hal tersebut merujuk pada kategori yang diterima oleh para KPM, yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhannya.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH Desember 2024
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan e-KTP yang merupakan bukti sah identitas.
- Sudah masuk dalam kategori masyarakat membutuhkan, sesuai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
- Bukan bagian dari ASN, anggota Polri, TNI, ataupun yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
- Pastikan calon KPM tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM, ataupun yang serupa.
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.