POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini semakin mudah dilakukan.
Pemerintah terus berupaya menyederhanakan proses untuk daftar usulan baru DTKS agar masyarakat kurang mampu bisa segera mendapatkan akses bantuan sosial.
Baik untuk Program Keluarga Harapan (PKH), maupun untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Melalui DTKS, pemerintah memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan lebih transparan.
Apa Itu DTKS dan Pentingnya Bagi KPM?
DTKS merupakan basis data yang digunakan oleh pemerintah, guna menentukan siapa saja yang berhak menerima berbagai program bantuan sosial.
Bagi Anda yang belum terdaftar, mendaftarkan diri ke DTKS merupakan langkah penting, untuk menjadi bagian dari penerima manfaat.
Dengan terdaftar di DTKS, peluang Anda untuk mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai, akan semakin besar.
Bagi calon penerima manfaat baru, proses pendaftaran ke DTKS ternyata tidak serumit yang dibayangkan.
Anda hanya perlu melengkapi dokumen penting seperti KTP dan KK, kemudian mengikuti beberapa langkah sederhana baik, melalui kantor kelurahan atau aplikasi resmi yang disediakan.
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap untuk membantu Anda memahami alur pendaftaran DTKS agar prosesnya berjalan lancar dan tepat waktu.