Siapa Tahu Anda Tercatat! Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Desember 2024 Pakai NIK KTP
POSKOTA.CO.ID - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Desember 2024, sudah mulai disalurkan.
Kini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat dengan mudah mengecek status penerimaan bansos hanya menggunakan NIK KTP.
Cara ini dibuat agar lebih praktis, transparan, dan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor terkait.
Cukup melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau, aplikasi pendukung, Anda bisa memastikan apakah nama Anda tercantum sebagai penerima bantuan.
Untuk melakukan pengecekan, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP, dan pastikan koneksi internet stabil agar proses berjalan lancar.
Setelah masuk ke situs atau aplikasi resmi, Anda hanya perlu memasukkan NIK dan mengikuti petunjuk yang ada.
Dengan langkah mudah ini, KPM bisa lebih cepat memperoleh informasi valid terkait penyaluran bansos Desember 2024.
Untuk memudahkan pengecekan, berikut ini panduan yang bisa Anda lakukan untuk mengetahui status nama penerima Bansos PKH, maupun BPNT.
Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT Desember 2024
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikdan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang terteda di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH, ataupun BPNT Desember 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Pastikan saat memasukan data sudah sesuai dengan yang terteda di e-KTP, agar memudahkan pengecekan.
Karena Bansos PKH dan BPNT merupakan Bantuan bersyarat, tentunya ada kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT Desember 2024
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan e-KTP yang merupakan bukti sah identitas.
- Sudah masuk dalam kategori masyarakat membutuhkan, sesuai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
- Bukan bagian dari ASN, anggota Polri, TNI, ataupun yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
- Pastikan calon KPM tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM, ataupun yang serupa.
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.