Dalam video juga terdengar si perekam melontarkan kata-kata yang kurang pantas dan menghina korban yang tengah makan daging tersebut.
“Selain merekam dan menyebarkan, para pelaku juga melontarkan kalimat yang kurang pantas seperti ‘daging apa itu’, ‘Mabok dulu mabok anjing, seperti anjing yang belum dikasih makan tiga hari’,” kata Acep,
Acep mengatakan bahwa pelaku mengaku merekam dan mengunggah video itu hanya untuk iseng saja.
Atas kasus tersebut, pelaku dapat dijerat Pasal 45 a Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.