Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH, Cair Desember Rp225.000 hingga Rp750.000

Selasa 17 Des 2024, 17:35 WIB
cara cek NIK KTP penerima bansos PKH. (poskota/faiz)

cara cek NIK KTP penerima bansos PKH. (poskota/faiz)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat bisa simak berikut ini cara cek NIK KTP penerima bansos PKH yang cair di bulan Desember 2024. 

Penyaluran program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus berlangsung secara berkala kepada masyarakat. 

Bansos PKH ini merupakan salah satu program bantuan langsung tunai (BLT) yang akan diterima oleh para keluarga penerima manfaat (KPM) dari keluarga miskin dan rentan miskin. 

Dana bantuan yang diberikan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan dasar mulai dari pangan, kesehatan, hingga pendidikan. 

Nah bansos PKH cair untuk tahun 2024 ini sebanyak 4 kali dan disalurkan kepada para KPM oleh pemerintah setiap 3 bulan sekali. 

Sekarang ini progres pencairan dana bansos PKH telah masuk ke pencairan tahap 4, yakni alokasi Oktober-Desember 2024. 

Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai KPM bisa mengecek saldo rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk melihat apakah bansos telah cair atau belum. 

Namun perlu dicatat tidak semua orang bisa menjadi penerima manfaat bansos PKH, diantaranya mereka yang dinyatakan layak karena telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. 

Syarat Penerima PKH

Penerima manfaat bansos PKH ini merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik NIK KTP yang memenuhi kriteria sebagai syaratnya, antara lain: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

2. Terdaftar di DTKS: Calon penerima Bansos PKH harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran ke DTKS dapat dilakukan di kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

3. Golongan Miskin atau Rentan Miskin: Keluarga penerima harus tergolong miskin atau rentan miskin sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

4. Memiliki Anggota Keluarga dengan Kriteria Khusus: 

  • Ibu hamil atau menyusui: Berhak mendapatkan bantuan untuk pemeriksaan kehamilan dan perawatan persalinan.
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Mendapatkan bantuan untuk perawatan kesehatan dan pendidikan.
  • Anak sekolah (SD/SMP/SMA): Anak-anak yang sedang menempuh pendidikan juga bisa mendapatkan bantuan sesuai jenjang sekolah mereka.
  • Lansia (lebih dari 60 tahun): Lansia dalam keluarga berhak mendapatkan bantuan tambahan.
  • Penyandang disabilitas berat: Penyandang disabilitas berat juga berhak menerima bantuan PKH.

5. Tidak Tercatat sebagai ASN, TNI, atau Polri: Calon penerima bantuan tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

6. Tidak Sedang Mendapat Bantuan Lain: Penerima Bansos PKH tidak boleh terdaftar dalam program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi upah, atau BLT UMKM.

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH

Bagi KPM yang sudah terpilih, nama beserta data NIK KTP mereka akan terdaftar langsung dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai KPM aktif. Untuk mengecek data Anda apakah telah menjadi KPM atau tidak bisa cek dengan cara berikut: 

  1. Kunjungi web cekbansos.kemensos.go.id di aplikasi browser. 
  2. Masukkan data wilayah pencairan, mulai dari nama desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi. 
  3. Isi nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP atau bisa pakai data NIK. 
  4. Lengkapi captcha untuk verifikasi di laman situs dan kemudian bisa klik CARI DATA. 
  5. Tunggu beberapa saat situs akan langsung menampilkan data KPM. 

PKH Cair Rp225.000 - Rp750.000

Lebih lanjut, nominal dana bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) ini akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing KPM terpilih. 

Diantaranya pemerintah telah membagi ada 7 komponen penerima manfaat bansos PKH, dengan nominal bantuan yang diterima sebagai berikut: 

  1. PKH Ibu hamil sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun. 
  2. PKH anak balita sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun. 
  3. PKH lansia sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun. 
  4. PKH disabilitas sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun. 
  5. PKH siswa SMA sebesar Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun. 
  6. PKH siswa SMP sebesar Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun. 
  7. PKH siswa SD sebesar Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update