Begini Panduan Mengecek Status Bansos PKH 2024 di Laman Resmi Kemensos Pakai NIK KTP

Selasa 17 Des 2024, 22:24 WIB
Jangan lupa untuk rutin mengecek informasi terkait Bansos PKH terbaru, agar tidak ketinggalan proses pencairan bantuan.(Poskota/Dadan Triatna)

Jangan lupa untuk rutin mengecek informasi terkait Bansos PKH terbaru, agar tidak ketinggalan proses pencairan bantuan.(Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID. Pemerintah menyediakan berbagai bantuan sosial, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Informasi penerimaan dana bantuan sosial tersebut bisa diperiksa melalui data pribadi seperti NIK KTP dan KK di laman resmi Kementerian Sosial. 

PKH merupakan program bantuan yang ditujukan untuk mendukung masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi.

Program bantuan ini dibagi dalam beberapa kelompok, dengan besaran bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing penerima.

Untuk mengetahui status penerimaan bantuan, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kemensos.

Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) diperlukan sebagai identitas pendaftaran.

Informasi ini kemudian digunakan untuk menentukan apakah seseorang layak menerima bantuan PKH, termasuk kategori yang sesuai.

Pengecekan status penerima dan pencairan dana bantuan kini lebih mudah dengan adanya internet, bahkan dapat dilakukan melalui ponsel.

Langkah-Langkah Cek Bantuan PKH 2024:

1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id

2. Lengkapi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Ketik captcha yang tersedia

5. Klik tombol ‘Cari Data’

6. Jika termasuk penerima, informasi status penerimaan akan muncul

Pastikan Anda rutin memeriksa agar tidak melewatkan informasi terkait bantuan sosial, seperti PKH untuk periode Desember 2024.

Dana bantuan ini akan ditransfer ke rekening KKS yang bekerja sama dengan Bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BNI, BSI, dan BRI.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait
News Update