5. Siswa SD: golongan ini akan mendapatkan pencairan Rp150.000 per tahap.
6. Siswa SMP: golongan ini akan mendapatkan pencairan Rp250.000 per tahap.
7. Siswa SMA: golongan ini akan mendapatkan pencairan Rp333.333 per tahap.
8. Korban pelanggaran HAM berat: golongan ini akan mendapatkan pencairan Rp1.800.000 per tahap.
Demikian pencairan yang berhak diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya berhasil tercatat data Kemensos.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.