POSKOTA.CO.ID - Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) bersama dua taipan, Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Anthoni Salim, digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perdana yang dipimpin oleh hakim Marper Pandiangan ini masih dalam tahap memeriksa legal standing para pihak, baik tergugat maupun penggugat.
Namun, karena sebagian tergugat tidak hadir, majelis hakim menunda sidang ke persidangan berikutnya.
Pihak tergugat menyatakan belum dapat memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan.
"Kita ikuti prosesnya dulu," ujar Yandri, salah satu kuasa hukum tergugat, di PN Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.
Di sisi lain, Ahmad Khozinudin, koordinator kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan oleh sejumlah masyarakat dari berbagai elemen atas nama warga negara Republik Indonesia.
Mereka menyuarakan kekhawatiran terkait isu ketahanan, keamanan, serta potensi munculnya “negara dalam negara.”
"Gugatan kami berupa perdata atas perbuatan melawan hukum," jelas Ahmad Khozinudin.
Digugat Berbagai Elemen
Menurutnya, penggugat berasal dari berbagai kelompok, termasuk Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia, Aliansi Rakyat Menggugat, Forum Tanah Air, wartawan senior, penulis, dan pengamat politik.
Total penggugat berjumlah 20 orang, di antaranya:
- Menuk Wulandari
- Edy Mulyadi
- HM Rizal Fadillah
- Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras
- Ida Nurhaida Kusdianti
- Hilda Melvinawati
- R. Rachmadi
- Harlita Jiliastuti
- Sandrawati
- Suyanti
- Ida Sa'idah
- Tuti Surtiati
- Brigjen TNI (Purn) R. Kun. Priyambodo
- Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman
- Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi
- Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan
- Kolonel TNI (Purn) Rochmad Suhadji
- Kolonel TNI (Purn) Drg Drajat Mulya HF
- Kolonel TNI (Purn) Iwan Barli Setiawan
- Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap
"Jadi totalnya penggugat 20 orang," ucapnya.
Dituntut Ganti Rugi Rp612 Triliun
Ahmad Khozinudin juga menyampaikan tuntutan utama dalam gugatan, termasuk meminta majelis hakim menetapkan bahwa para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum atas delapan poin terkait pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang sebagian masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Kami meminta proyek ini dihentikan, baik di area PSN maupun di luar PSN," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa area PSN hanya mencakup 1.755 hektar, sementara pembebasan lahan mencapai wilayah Serang dengan total hingga 100.000 hektar.
Selain itu, penggugat juga menuntut majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 612 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Di luar sidang, sekelompok ibu rumah tangga turut menyuarakan protes dengan membentangkan spanduk bertuliskan, "Presiden Prabowo, batalkan PSN PIK 2 sebelum korban bertambah. Hentikan proyek Aguan," di depan PN Jakarta Pusat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.