Pastikan bahwa data diri anda yang terdaftar di sistem terbaru dan valid, serta terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga pencairan bisa berjalan lancar.
3. Pencairan Melalui PT Pos Indonesia. Setelah proses verifikasi selesai, pencairan dana bansos PKH dan BPNT dilakukan di kantor PT Pos Indonesia terdekat.
Anda akan diminta untuk membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kode referensi yang diberikan dalam pemberitahuan.
4. Pencairan Dalam Bentuk Uang Tunai dan Pangan. Bagi penerima BPNT, bantuan akan diberikan dalam bentuk barang pangan yang dapat dibeli di agen atau e-warung yang bekerja sama dengan pemerintah.
Sedangkan untuk penerima PKH, dana akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp1.200.000 atau sesuai pada setiap komponen yang bisa langsung dicairkan di PT Pos Indonesia.
Jika anda menerima PKH, pastikan anda membawa buku tabungan atau rekening bank yang terdaftar untuk memudahkan proses pencairan dana tunai.
5. Tanda Terima dan Penggunaan Dana. Setelah dana bansos cair, pastikan anda menerima tanda terima atau bukti pencairan. Gunakan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti, untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, seperti pembelian pangan dan kebutuhan kesehatan. Jangan sampai disalah gunakan, jika ketahuan maka anda bisa mendapatkan sanksi.
Pemerintah telah berhasil menyalurkan dana bansos sebesar Rp1.200.000 melalui program PKH dan BPNT untuk membantu keluarga yang membutuhkan, meskipun secara bertahap.
Bagi anda yang terdaftar sebagai penerima, pastikan untuk mengikuti tahapan pencairan dengan benar agar prosesnya berjalan lancar. Namun, bagi yang belum menerima, harap bersabar.
Selain itu, anda bisa temukan berita dan informasi menarik lainnya di Google News. Lalu, ikuti channel WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan updatean berita di setiap harinya.
Diantaranya adalah mengenai berita kriminal, nasional, tekno, lifestyle, dan hiburan. Banyak informasi terbaru, terupdate, terhangat, dan terpercaya di channel Poskota.