POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II Tahun 2024 kepada para penerima manfaat. Secara bertahap bantuan sosial pendidikan tersebut mulai diberikan pada 6 Desember 2024.
“Pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU,” ungkap Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI, Sarjoko, Minggu, 15 Desember 2024.
Ia pun bersyukur penyaluran bansos pendidikan berjalan lancar. Dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk keperluan yang berkaitan langsung dengan pendidikan, seperti biaya pendidikan, pembelian buku pelajaran atau alat tulis, biaya transportasi, dan bahan perlengkapan belajar.
Sarjoko mengatakan sesuai regulasi, bantuan sosial (bansos) diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, serta harus tepat sasaran dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi keluarga tidak mampu.
Pada Tahap II Tahun 2024 ini, tidak semua pemohon KJP Plus dan KJMU ditetapkan sebagai penerima. Terdapat peserta didik yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bansos biaya pendidikan melalui KJP Plus Tahap II Tahun 2024, karena sejumlah faktor, antara lain:
- Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
- Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.
- Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
- Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
- Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.
Demikian pula terdapat mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bansos peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU Tahap II Tahun 2024, karena sejumlah faktor, di antaranya:
- Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
- Penerima lanjutan lebih dari 10 semester.
- Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
- Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP diatas Rp 1 miliar.
- Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU.
- Pendaftar baru lebih dari semester empat.
- Menerima bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.
- Bukan warga DKI Jakarta.
Menurut Sarjoko, Pemprov DKI berkomitmen terus memperbaiki sistem pendidikan dengan berbagai program lainnya supaya mendukung pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas.
Oleh karena itu, pada tahun mendatang, Pemprov DKI Jakarta berupaya mengoptimalkan alokasi anggaran dan sumber daya untuk menciptakan lebih banyak peluang bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
“Pemprov DKI Jakarta juga terus mengajak seluruh pihak untuk terus berkolaborasi demi menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh warga Jakarta,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sarjoko mengungkapkan, informasi mengenai bansos biaya pendidikan dapat dipantau melalui situs dan media sosial resmi Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @disdikdki atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @upt.p4op.
Siti, salah seorang orang tua siswa penerima KJP Plus mengaku telah menerima dana KJP Plus pada 6 Desember 2024. Dana bantuan pendidikan tersebut diterima anaknya yang bernama Latif yang bersekolah di SDN 01 Pasar Minggu, Jakarta Selatan.