POSKOTA.CO.ID - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengalami masalah dalam pencairan KJP Plus atau KJMU, bisa datang ke salah satu 11 daftar lokasi posko pelayanan yang dibuka oleh Pemrpov DKI Jakarta.
Dilansir dari akun Instagram resmi @upt.p4op, pencairan KJP Plus dan KJMU tahap 2 sudah dilakukan mulai Jumat, 6 Desember 2024. Penyaluran dilakukan secara bertahap.
Pencairan dana bagi penerima baru dilakukan setelah proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Jumlah penerima KJP Plus tahap 2 sebanyak 523.622 peserta didik. Terdiri dari 242.919 siswa SD/MI, 147.341 pelajar SMP/MTs, 48.876 peserta didik SMA/MA, 83.403 murid SMK, dan 1.083 PKBM.
Sementara untuk pencairan KJMU tahap 2, sebanyak 15.648 mahasiswa menerima dana bantuannya yang total Rp9.000.000 per semester.
Untuk penerima yang mengalami kendala terkait pencairan atau pertanyaan lainnya, maka bisa datang secara langsung ke posko pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Melansir dari akun Instagram resmi @dkijakarta, berikkut ini ada 11 daftar posko pelayanan KJP Plus dan KJMU. Berikut lokasinya.
11 Daftar Lokasi Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 1 atau Kantor Walikota Jakarta Pusat Blok C lantai 4.
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 2 atau Kantor Walikota Jakarta Pusat blok D lantai 8.
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 1 atau Kantor Walikota Jakarta Selatan blok A lantai 11.
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 2 atau Kantor Walikota Jakarta Selatan blok A lantai 8.
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1 atau Kantor Walikota Jakarta Timur blok D lantai 3.
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 2 atau Kantor Walikota Jakarta Timur blok D lantai 4.
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 1 atau Kantor Walikota Jakarta Barat blok B lantai 11.
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 2 atau Kantor Walikota Jakarta Barat blok B lantai 11.
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 1 atau Kantor Walikota Jakarta Utara blok R lantai 2.
- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 2 atau Kantor Walikota Jakarta Pusat blok P lantai 1.
- Suku Dinas Pendidikan Kepulauan Seribu (rumah dinas atau transit guru).
Posko-posko tersebut buka mulai dari Senin-Jumat pada pukul 08.00-16.00 WIB. Jika datang di luar dari jam operasional, tidak akan dilayani.
Pengertian KJP Plus dan KJMU
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sedangkan Kartu Jakarta Mahsiswa Unggul (KJMU) adalah program bantuan pembiayaan sebanyak Rp1.5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS.