POSKOTA.CO.ID - Warga Jakarta saat ini tengah mempertanyakan kapan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II 2024 dapat dicairkan.
Menanggapi pertanyaan warga, Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap II ini.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Purwosusilo menyebut, pihaknya sedang memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial agar penyaluran bantuan dapat dilakukan dengan tepat sasaran.
"Saat ini sedang dalam proses memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial sehingga penyaluran tepat sasaran," ujar dia dalam keterangannya yang dikutip Senin, 2 Desember 2024.
Ia menjelaskan bahwa, penundaan penyaluran bantuan sosial ini disebabkan oleh penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ, yang mengatur penundaan penyaluran bantuan sosial, Disdik DKI Jakarta harus menunda distribusi bantuan hingga setelah pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Keputusan tersebut diambil guna meminimalisir potensi penyalahgunaan bantuan sosial yang dapat dimanfaatkan sebagai alat politik untuk memenangkan calon tertentu.
Purwo juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan ini dan memastikan bahwa meskipun ada keterlambatan, penyaluran KJP Plus dan KJMU Tahap II tetap akan dilakukan dengan prinsip ketepatan sasaran.
"Untuk itu, kami mohon maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta," ucapnya.
Sebagai langkah informasi lebih lanjut, warga Jakarta yang ingin mengetahui perkembangan terbaru mengenai bansos pendidikan ini dapat memantau informasi resmi melalui situs web dan media sosial resmi Disdik DKI Jakarta.
Dengan demikian, diharapkan para penerima manfaat dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai pencairan bantuan ini.