Nomor HP Anda Jadi Sasaran DC Pinjol? Ini Cara Mudah Menghentikan Teror Ratusan Panggilan yang Masuk

Rabu 27 Nov 2024, 09:22 WIB
Cara mudah untuk menghentikan teror panggilan DC pinjol yang masuk ke nomor HP.. (Freepik)

Cara mudah untuk menghentikan teror panggilan DC pinjol yang masuk ke nomor HP.. (Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Apakah nomor HP Anda sering diganggu oleh panggilan terus menerus dari debt collector (DC) pinjaman online (pinjol)?

Terlebih lagi, DC pinjol sering kali menggunakan taktik yang agresif untuk meneror debitur agar segera membayar utang mereka.

Namun, meskipun situasi ini sangat mengganggu, ada beberapa langkah yang bisa Anda ambil untuk menghentikan teror dari DC pinjol tersebut.

Penting untuk diketahui bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan dan perlindungan dari gangguan tersebut. 

Undang-undang melindungi konsumen dari praktik-praktik penagihan yang tidak etis, dan ada beberapa cara efektif untuk membantu menghentikan panggilan yang masuk ke nomor HP Anda saat DC pinjol meneror.

Cara Menghentikan Teror DC Pinjol

Jika Anda merasa terganggu dan ingin tahu bagaimana cara mengatasi masalah ini, simak cara mudah untuk menghentikan teror panggilan DC pinjol yang masuk ke nomor HP.

1. Gunakan Aplikasi Pemblokir Panggilan 

Anda bisa memanfaatkan aplikasi pemblokir panggilan yang dapat mendeteksi dan memblokir nomor-nomor telepon yang sering digunakan oleh DC pinjol. 

Aplikasi seperti Truecaller atau Mr. Number dapat membantu Anda mengidentifikasi nomor yang mengganggu dan memblokirnya secara otomatis, sehingga Anda tidak perlu khawatir menerima panggilan yang tidak diinginkan.

2. Kirimkan Surat Pernyataan Keberatan 

Jika Anda merasa terganggu oleh perilaku DC pinjol, kirimkan surat pernyataan keberatan kepada pihak penyedia pinjol tersebut. 

Dalam surat tersebut, tegaskan bahwa Anda tidak ingin dihubungi lagi oleh pihak mereka melalui telepon atau pesan. 

Pastikan Anda mencatat dengan jelas nomor pinjol yang menghubungi Anda dan meminta agar mereka menghentikan kontak lebih lanjut.

3. Laporkan ke OJK 

Berita Terkait
News Update