Ilustrasi penyaluran Bansos BPNT kepada para KPM. (FB/Info bansos bpnt pkh/Kemensos/Neni Nuraeni)

EKONOMI

SELAMAT! NIK KTP Atas Nama Anda Berhak Mendapatkan Dana Bansos Rp400.000 dari BPNT Tahap 6, Pencairan Lewat KKS Mulai Merata, Cek Informasinya

Minggu 15 Des 2024, 23:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pada bulan Desember 2024 ini, penyaluran dana dari program pemerintah berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah memasuki periode terakhir. 

Bantuan ini mulai disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar.

Sejak awal bulan, penerima manfaat  
yang pertama kali menerima bantuan ini adalah pemilik rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bekerja sama dengan Bank Himpunan Negara (Himbara), khususnya Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Sebagian besar KPM tersebut merupakan warga Aceh, di mana mereka mendapatkan dana bansos BPNT tahap 6 senilai Rp400.000.

Nominal ini untuk alokasi penyaluran periode November-Desember.

Memasuki minggu ketiga, penyaluran bansos BPNT dipastikan telah cair secara merata di sejumlah wilayah.

Salah satunya untuk penerima manfaat di Jawa Barat, seperti Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Tasikmalaya.

Uus, salah seorang penerima manfaat di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut mengaku telah menerima bantuan BPNT.

Uang tersebut masuk ke KKS merah putih miliknya. Ia melakukan penarikan dana bantuan di agen BRI link terdekat.

"Alhamdulillah saya sudah mendapat bantuan BPNT sebesar Rp400.000. Uang ini akan saya manfaatkan untuk kebutuhan keluarga," ujar pria berprofesi sebagai buruh tersebut kepada Poskota, Minggu, 15 November 2024.

BPNT merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk membantu keluarga-keluarga yang menghadapi kesulitan ekonomi. 

Program ini memberikan bantuan dalam bentuk saldo yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan, seperti beras, minyak, telur, daging, terigu, dan bahan pokok lainnya. 

Setiap keluarga yang terdaftar sebagai KPM mendapatkan bantuan ini secara berkala, biasanya setiap dua atau tiga bulan sekali.

Bagi penerima yang mendapat bantuan setiap dua bulan, besaran yang diberikan adalah Rp400.000 per periode. 

Dengan demikian, dalam setahun, total bantuan yang diterima oleh setiap keluarga mencapai Rp2.400.000. 

Jumlah ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga yang kurang mampu, sehingga dapat meringankan beban mereka dalam mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Persyaratan Daftar BPNT 

Bagi masyarakat yang ingin menjadi penerima BPNT, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. 

Salah satu syarat utama adalah terdaftarnya calon penerima dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

Selain itu, calon KPM harus mengajukan permohonan dengan menyertakan informasi pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan data dari Kartu Keluarga (KK).

Pengajuan permohonan dapat dilakukan melalui pengurus RT/RW atau kantor desa/kelurahan setempat. 

Setelah pengajuan diterima, pemerintah akan melakukan verifikasi dan seleksi untuk memastikan bahwa calon penerima benar-benar layak menerima bantuan. 

Proses ini bertujuan untuk memastikan bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.

Mekanisme Penyaluran BPNT 2024

Penyaluran BPNT 2024 dilakukan melalui KKS. Penerima bantuan akan diberikan kartu merah putih ini, yang dapat digunakan untuk mencairkan dana bantuan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara.

Seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri. 

Dengan adanya sistem tersebut, diharapkan proses pencairan bantuan dapat lebih cepat dan efisien, sehingga penerima manfaat dapat segera memanfaatkan bantuan yang diterima.

Syarat Penerima BPNT 2024

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menjadi penerima BPNT:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dalam KTP.

- Terdaftar dalam DTKS Kemensos sebagai keluarga miskin atau kurang mampu.

- Memiliki penghasilan bulanan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

- Tidak memiliki status sebagai ASN, TNI, atau Polri.

- Tidak menjadi pendamping sosial atau pegawai yang terlibat dalam program bantuan sosial pemerintah.

Dengan adanya syarat-syarat ini, diharapkan bantuan dapat tepat sasaran dan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Demikian informasi mengenai bansos BPNT tahap 6 Rp400.000 yang mulai cair secara merata di sejumlah daerah.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
nomor induk kependudukanNIK KTPBantuan Pangan Non TunaiBansos BPNTbansos BPNT November Desembercara cek BansosBantuan sosialBansos BPNT Tahap 6saldo dana bansoskapan bansos bpnt cairbribniBSImandirikkscek bansoscara cek bansos bpntcekbansos.kemensos.go.idkemensos

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor