SELAMAT! 5 Dana Bansos Disalurkan kepada Pemilik NIK KTP Penerima Bantuan Subsidi Pemerintah, Cek Infonya di Sini!

Minggu 15 Des 2024, 17:58 WIB
Pemerintah kembali menyalurkan 5 jenis dana bantuan sosial untuk masyarakat pemilik NIK KTP yang terdaftar sebagai penerima subsidi.(Poskota/Shandra)

Pemerintah kembali menyalurkan 5 jenis dana bantuan sosial untuk masyarakat pemilik NIK KTP yang terdaftar sebagai penerima subsidi.(Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira karena Pemerintah resmi segera menyalurkan lima jenis bantuan sosial (bansos) kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar sebagai penerima subsidi. 

Penyaluran dana bansos ini dilakukan secara merata di berbagai wilayah Indonesia. 

Pastikan Anda mengetahui detailnya agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bansos akhir tahun ini.

Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, ada lima jenis bantuan sosial tunai (BST) akan cair secara merata mulai besok, Senin, 16 Desember 2024. 

Hal ini menjadi bagian dari program percepatan pemerintah untuk memastikan bantuan sosial akhir tahun tersalurkan tepat waktu kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

5 Dana Bansos Disalurkan Pemerintah di Akhir Tahun

Berikut adalah lima bantuan sosial tunai yang akan disalurkan secara merata ke berbagai wilayah di Indonesia:

1. Bantuan PKH dan BPNT

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia. 

Penyaluran tahap ini mencakup periode Juli hingga Desember 2024, dengan total nominal hingga Rp5 juta per penerima, tergantung pada komponen keluarga yang terdaftar.

2. Bantuan Sembako

Bantuan sembako juga akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia. Nilai bantuan ini bisa mencapai Rp6 juta untuk akhir tahun, tergantung komponen yang diterima. 

Penyaluran ini menyasar berbagai wilayah termasuk Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi, Lampung, dan lainnya.

3. Bantuan Peralihan Kartu KKS Merah Putih

PKH dan BPNT yang dialihkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih juga akan mulai dicairkan. 

Penerima dapat mengecek saldo melalui layanan mobile banking masing-masing bank seperti BNI, Mandiri, atau BSI. 

Contoh saldo yang telah masuk antara lain Rp750.000 hingga Rp1.125.000 per rekening.

4. Bantuan Atensi Anak dan Lansia

Bantuan atensi untuk anak dan lansia dengan nominal Rp400.000 akan dicairkan melalui undangan PT Pos Indonesia atau langsung melalui rekening bank penerima. 

Untuk saldo dana bansos ini, penerima wajib membawa dokumen pendukung seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga.

5. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan PIP juga mulai disalurkan untuk jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA/SMK.  Besaran bantuan mencapai Rp450.000 hingga Rp1.800.000, tergantung jenjang pendidikan. 

Penerima bisa memeriksa status bantuan melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id atau melalui bank yang telah ditentukan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memeriksa jadwal pencairan di wilayah masing-masing. Pastikan data dan dokumen pendukung lengkap agar pencairan berjalan lancar. 

Selain itu, penerima disarankan memanfaatkan layanan mobile banking atau ke ATM untuk kemudahan pengecekan saldo.

Cek Saldo Bansos Lewat Mesin ATM

Anda dapat cek saldo dana bansos menggunakan mesin ATM di bank BRI, BNI, Mandiri, atau BSI. Berikut caranya:

  1. Gunakan mesin ATM dari bank mitra yang mendukung pencairan saldo BPNT.
  2. Masukkan kartu KKS ke dalam slot mesin ATM dengan posisi yang benar. Pastikan kartu dalam kondisi baik agar transaksi berjalan lancar.
  3. Ketikkan PIN KKS Anda dengan hati-hati. Jangan biarkan orang lain mengetahui PIN Anda untuk menjaga keamanan transaksi.
  4. Pilih menu "Cek Saldo" untuk melihat jumlah dana bantuan yang tersedia di rekening Anda.

Dengan percepatan lima bansos akhir tahun ini, pemerintah berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat dalam menyambut tahun baru 2025.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.

Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update