POSKOTA.CO.ID - Memasuki tahun 2025, subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 mengalami berbagai pembaruan untuk meningkatkan akurasi penyaluran saldo dana bansos.
Dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, salah satu perubahan utama tersebut adalah penyederhanaan data penerima bansos yang kini akan menggunakan sistem data tunggal bernama Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE).
Sistem ini mengintegrasikan berbagai sumber data, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pusat Pengelolaan dan Penyediaan Data Kemiskinan Ekonomi (P3KE), serta data dari PLN dan Pertamina.
Selain itu, pemerintah juga akan melaksanakan graduasi besar-besaran atau penghapusan penerima saldo dana bansos yang dianggap sudah mampu secara ekonomi.
Jadi, bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan KK yang teridentifikasi memiliki aset seperti rumah mewah, kendaraan bermotor, atau sumber penghasilan yang cukup tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bansos ini.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara serta mencegah ketidaktepatan sasaran dalam distribusi saldo dana bansos.
Di mana, tahap pertama penyaluran PKH tahun 2025, bantuan hanya akan diberikan kepada tiga kategori prioritas.
Kategori penerima saldo dana bansos dari subsidi PKH tersebut diantaranya, kategori kesehatan, kategori kesejahteraan sosial, dan kategori Pendidikan.
Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin memastikan data diri terdaftar dalam program ini, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan NIK e-KTP dan KK atas nama Anda.
Kategori Penerima Bansos PKH Tahun 2025
PKH terus menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan. Berikut adalah kategori masyarakat yang masih berhak menerima bantuan sosial PKH pada tahun 2025.
1. Kategori Kesehatan
- Ibu Hamil: Bantuan diberikan kepada ibu hamil untuk mendukung kesehatan ibu dan janin selama masa kehamilan.
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Bantuan ini bertujuan mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak-anak di usia emas mereka.
2. Kategori Kesejahteraan Sosial
- Lansia (di atas 60 tahun): Bantuan ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan hidup dasar para lanjut usia yang tidak mampu.
- Penyandang Disabilitas: Penyandang disabilitas berat yang memerlukan bantuan tambahan untuk menunjang kehidupannya juga menjadi prioritas.
3. Kategori Pendidikan
- Siswa SD atau sederajat: Bantuan ini diberikan untuk siswa sekolah dasar guna mendukung kebutuhan pendidikan mereka.
- Siswa SMP atau sederajat: Ditujukan untuk siswa sekolah menengah pertama agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa kendala finansial.
- Siswa SMA atau sederajat: Bantuan ini membantu siswa sekolah menengah atas agar dapat menyelesaikan pendidikannya hingga lulus.
Besaran Bansos PKH Tahun 2025
Adapun besaran nominal saldo dana bansos PKH untuk masing-masing kategori yang telah ditetapkan Pemerintah yani sebagai berikut.
1. Kategori Kesehatan
- Ibu Hamil: Menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap tiga bulan atau total Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Bantuan yang diberikan sebesar Rp750.000 setiap tiga bulan atau total Rp3.000.000 per tahun.
2. Kategori Kesejahteraan Sosial
- Lansia: Mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 setiap tiga bulan atau total Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas: Bantuan yang diberikan juga sebesar Rp600.000 setiap tiga bulan atau total Rp2.400.000 per tahun.
3. Kategori Pendidikan
- Siswa SD (Sekolah Dasar): Menerima bantuan sebesar Rp225.000 setiap tiga bulan atau total Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP (Sekolah Menengah Pertama): Mendapatkan bantuan sebesar Rp375.000 setiap tiga bulan atau total Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA (Sekolah Menengah Atas): Mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 setiap tiga bulan atau total Rp2.000.000 per tahun.
Cara Daftar Bansos PKH secara Online
1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos"
Aplikasi ini tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS. Cari aplikasi dengan nama Cek Bansos, pastikan Anda mengunduh versi resmi dari Kementerian Sosial.
2. Buat Akun Baru
Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan buat akun baru. Anda perlu mengisi beberapa data penting, yaitu, NIK e-KTP dan KK dengan nama lengkap dan alamat email.
3. Login ke Aplikasi
Setelah akun berhasil dibuat, login ke aplikasi menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan. Anda akan diarahkan ke halaman beranda aplikasi.
4. Pilih Menu "Daftar Usulan"
Di halaman utama aplikasi, cari dan klik menu Daftar Usulan yang terletak di pojok kanan atas layar. Menu ini digunakan untuk mengajukan diri atau anggota keluarga sebagai penerima bansos.
5. Tambah Data Usulan Baru
Selanjutnya, klik tombol Tambah Usulan untuk memulai proses pendaftaran. Pada tahap ini, Anda perlu mengisi data diri secara lengkap.
Selain itu, Anda juga perlu memilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan. Pilih Bansos PKH dari daftar opsi yang tersedia.
6. Unggah Dokumen Pendukung (Opsional)
Jika diminta, unggah dokumen pendukung seperti foto KTP, KK, atau dokumen lain yang relevan untuk memperkuat usulan Anda. Pastikan file yang diunggah jelas dan tidak buram.
7. Proses Verifikasi dan Validasi
Setelah data dan dokumen berhasil diunggah, pihak Kementerian Sosial akan melakukan proses verifikasi dan validasi.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sesuai dengan kriteria penerima PKH yang telah ditentukan.
8. Tunggu Pengumuman
Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui aplikasi atau email terkait status usulan Anda. Jika disetujui, nama Anda akan masuk dalam daftar penerima PKH 2024.
Cara Daftar Bansos PKH secara Offline
Untuk menjadi penerima PKH 2024, Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika belum terdaftar, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Daftar ke Desa/Kelurahan Setempat
Warga dari keluarga miskin dapat mendaftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen berupa NIK e-KTP dan KK.
2. Musyawarah Desa/Kelurahan
Data warga yang mendaftar akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan (musdes/muskel). Musyawarah ini bertujuan menentukan apakah warga tersebut layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) atau usulan baru.
3. Berita Acara dan Pre-List Akhir
Hasil musyawarah akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya. Data ini kemudian menjadi pre-list akhir untuk ditindaklanjuti oleh dinas sosial.
4. Verifikasi dan Validasi oleh Dinas Sosial
Dinas sosial akan melakukan kunjungan rumah tangga untuk memverifikasi dan memvalidasi data calon penerima.
Hasil verifikasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota untuk disahkan.
5. Penyampaian Data ke Pusat
Setelah disahkan, data akan diteruskan oleh bupati/wali kota kepada gubernur, lalu ke Kementerian Sosial untuk proses lebih lanjut.
Dengan langkah-langkah di atas, Anda bisa mendaftar bansos PKH secara cepat dan praktis untuk mendapatkan pencairan saldo dana bansos di tahu 2025.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima di DTKS.
Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.