POSKOTA.CO.ID - Pemerintah sudah mulai mencairkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui PT Pos Indonesia untuk pencairan dobel yakni tahap 3 dan 4 tahun 2024.
Seperti diketahui bahwa KPM yang pencairan alokasi 3 bulan-nya tidak jadi dialihkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sejak Juli 2024 lalu akan tetap menerima bantuannya lewat PT Pos Indonesia.
Mengutip kanal YouTube Pendamping Sosial, pencairan bansos PKH melalui PT Pos Indonesia ini sudah dicairkan untuk batch MC-A01 pada Minggu, 15 Desember 2024 ke sejumlah KPM di Kota Palu pada Minggu, 15 Desember 2024.
Pencairan ini masih terus berlangsung hingga 31 Desember 2024 untuk batch selanjutnya sehingga para KPM harus tetap bersabar karena pembagian saldo dana bansos ini dilakukan secara bertahap.
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua KPM PKH melalui PT pos Indonesia mendapatkan pencairan dobel.
Lantas, apa itu bansos PKH dan siapa yang berhak menerimanya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Bansos PKH?
PKH merupakan salah satu bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu keluarga miskin atau rentan agar bisa memenuhi aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Ada beberapa komponen penerima PKH yaitu ibu hamil, balita 0-6 tahun, siswa Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), penyandang disabilitas berat, dan lansia.
Bantuan ini dicairkan 2 bulan sekali melalui KKS dan 3 bulan sekali lewat kantor Pos Indonesia.
Kemudian tidak semua komponen mendapatkan nominal yang sama dan setiap keluarga maksimal mendapatkan bantuan untuk 4 komponen yang tersedia di dalamnya.
Berikut besaran saldo dana bansos PKH 2024 untuk alokasi 3 bulan:
- Balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun