POSKOTA.CO.ID - Presiden RI Prabowo Subianto bakal memberikan amnesti kepada narapidana dengan mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM) dan juga rekonsiliasi.
Hal itu diungkapkan Menteri HAM Natalius Pigai yang menyatakan bahwa narapida bakal diberikan amnesti mereka yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, serta warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa.
Selain itu, warga binaan yang mengidap HIV/AIDS sehingga perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.
“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu," tegas Pigai dalam keterangan tertulisnya yang diterima Poskota, Minggu 15 Desember 2024.
Menurut Pigai dengan langkah ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam poin pertama Asta Cita.
Ditambahkan Pigai narapidana yang terkait kasus penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat.
Begitu juga berlaku bagi narapidana kasus Papua, orang yang sudah tua, dan anak-anak perlu diberikan pengampunan. “Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM, dan yang lain-lain. Artinya, Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” paparnya.
Dalam hal ini ditambahkan Pigai, Kementerian HAM, juga akan memberi perhatian khusus pada ribuan narapidana ini melalui program Kesadaran Hak Asasi Manusia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka pada Jumat 13 Desember 2024.
Dalam rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti.
Namun mengenai jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Selanjutnya pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR RI mengenai putusan tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.